Ngamprah (BR).- Merubah paradigma memang sulit terlebih sesuatu yang menyangkut kebiasaan namun dengan jargon Bandung Barat lumpat saya yakin bisa berubah demikian harapan Bupati Aa Umbara Sutisna ketika pimpin apel pagi beberapa waktu lalu mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja optimal dengan mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya , tentunya ASN sebagai penyelenggara pemerintahan dan melayani masyarakat senantiasa untuk selalu tepat waktu .
Tingkat disiplin kehadiran bagi pegawai di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat masih dianggap kurang maksimal , hal tersebut terungkap dari absen kehadiran yang masih tidak tepat waktu , pada kedatangan maupun kepulangan pada setiap harinya , untuk itu Bupati menaruh perhatian penuh pada disiplin kehadiran guna menjadikan Bandung Barat yang maju .
Terkait dengan seratus hari kerja pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat priode 2018 – 2023 , Aa Umbara Sutisna dan Hengky Kurniawan dengan visi AKUR ( Aspiratif Kreatif unggul dan Religius) , Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat meluncurkan sebuah program inovasi aplikasi E – Presisi dimana aplikasi ini adalah sebuah sistem presensi dan absensi berbasis web yang akan mengukur dan menghitung tingkat disiplin kehadiran bagi pegawai ASN secara akumulasi disetiap bulannya digabungkan dengan Perbup no 1 th 2018 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah (TKPD) nantinya TKPD nya akan dipotong 2 – 4 persen perhari setiap bulannya .
Plt Kepala BKPSDM Agus Maolana menjelaskan sampai saat ini sudah ada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). yang sudah terconect kejaringan E- Presisi , untuk Kecamatan masih dalam pengerjaan jaringan diharapkan akhir Oktober sudah seluruhnya terconect kejaringan aplikasi E- Presisi ini , perlu diketahui juga bahwa BKPSDM berkerja sama dengan Dinas Kominfo , dalam hal ini BKPSDM sebagai Grand Design nya dan Kominfo untuk jaringan dan infrastrukturnya .
Jadi artinya ranah BKPSDM hanya mengimput tingkat kehadiran dan evaluasi saja sedangkan bila tidak conect ke server atau putus jaringan atau akses internet itu masuk ranah kominfo , sebelumnya kita sudah memakai alat untuk absen itu dengan menggunakan fingerprint tapi aplikasinya bawaan mesinnya , kalau aplikasi E Presisi alat untuk mengukur tingkat kehadiran disesuaikan dengan regulasi perbup no 1 th 2018 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah (TKPD) , sekarang ini masih dalam uji coba sejauh mana try and error nya , E – Presisi ini efektif diberlakukan mulai Januari 2019 , untuk penyediaan alatnya itu sendiri dibebankan pada SKPD masing-masing dan itu sudah dianggarkan th 2018 di anggaran APBD murni kecuali untuk Kecamatan akan mendapat hibah dari BKPSDM. (Adv/BR. 08 )
Discussion about this post