GARUT, (BR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut didamping Bawaslu melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaedin Basri mengatakan, proses verifikasi faktual (verfak) mulai dilaksanakan pada 14 Oktober hingga 4 November 2022. berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Nomor 384
“Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan,” ujarnya usai melakukan Verfak ke DPC. Partai Bulan Bintang Jln.Gordah, Jayawaras Tarogong Kidul, Garut. Minggu (16/10/2022).
Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan, pada tahapan verifikasi faktual KPU akan langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.
“Tim dari KPU akan mendatangi partai, seperti saat ini kami mendatangi Partai Bulan Bintang (PBB),” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Asep Nurjaman mengatakan, Bawaslu hanya pengawasan guna memastikan pelaksanaan Verfak oleh KPU. berjalan dengan ketentuan.
“Sesuai dengan tugas kami, Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Verfak oleh KPU, apakah betul-betul sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkapnya.
Dikatakan Asep, pada verifikasi faktual itu ada 3 item yang mesti di verfak. pertama Verfak terhadap pengurus partai politik dan anggota partai politik serta keterwakilan 30 persen perempuan.
“Kami pastikan secara faktual yang 3 item tersebut apakah sesuai dengan data yang ada atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu Ustadz Hudan Mushafudin ketua DPC.Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut berharap verfak oleh KPU hasilnya PBB berstatus MS (memenuhi syarat).
“Dengan adanya verifikasi faktual pada hari ini oleh KPU, tentunya kami (PBB-red) berharap sesuai dengan faktanya yang ada PBB Garut berstatus MS, itu harapan kami,” ungkapnya. (BR-72).
Discussion about this post