Banjaran (BR).- Kementrian Desa sudah mengatur regulasi pengeluaran BLT Dana Desa, dengan ketentuan bagi Desa penerima DD kurang dari 800 juta mengalokasikan BLT DD sebesar 25%, Desa yang menerima DD 800 – 1,2 Milyar mengalokasikan BLT DD sebesar 30%, dan bagi Desa yang menerima Dana Desa lebih dari 1,2 milyar mengalokasikan BLT DD sebesar 35Persen.
Baru baru ini terkuak pelanggaran yang terjadi dalam penyampaian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa, pasalnya keluhan terjadi di para KPM akibat terjadinya Penyunatan dalam penyampaiannya oleh oknum yang menjual KPM yang tidak menerima BLT DD.
Seperti disampaikan beberapa warga selaku penerima manfaat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, yang berinisial ( A) mengaku sangat tidak menerima BLT DD nya dipotong hingga 1.250.000,- dengan rincian Termin ke II dirinya Hanya menerima Rp. 100ribu rupiah karena dipotong 800ribu, Termin ke III Dirinya hanya menerima Rp. 500ribu karena dipotong sebesar Rp. 400ribu rupiah, kami Butuh namun apa daya karena yang memotong Ketua RT dan RW , entah itu atas perintah siapa…? Aku Warga selaku Penerima Manfaat, Senin 17 Oktober 2022.
Hal serupa menimpa ( D) dirinya mengaku sama mengalami pemotongan yang dilakukan oleh Ketua RT dan RW, dan kami benar benar sangat butuh, kenapa harus dipotong, Ungkapnya.
Begitu juga yang dialami ( BU) kami rakyat kecil tidak dapat berdaya apalagi dibelakang Ketua RW dan RT Ada yang membekingi untuk melakukan potongan BLT DD tersebut, meski kami sangat butuh namun kami pasrah, dan tidak bisa berbuat apa apa, mau lapor takut. (BR.18/01)
Discussion about this post