Rancabali, (BR).- Setiap tahun dari pemerintah pusat maupun daerah selalu menganggarkan untuk program rutilahu. Tetapi nyatanya miris sekali, rumah tidak layak huni milik Deni Setiawan warga kampung cikareo RT 03 RW 26 Desa Alamendah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung belum mendapat perhatian pemerintah, meski sempat beberapa kali dikunjungi oleh perangkat desa.
Menurut Deni, rumah yang tidak layak huni miliknya itu, belum bisa diperbaiki, karena kondisi ekonomi sebagai buruh serabutan
“Saya sebagai buruh serabutan tidak sanggup memperbaiki rumahnya, bahkan untuk makan sehari-hari juga harus bekerja dulu kepada orang lain, itu juga kalau ada yang nyuruh” ungkap Deni saat dihubungi Bandung Raya Net, Sabtu (18/10/2022)
Deni menjelaskan beberapa kali dari pihak Desa Alamendah meninjau dan mengunjungi rumah milikinya, bahkan selalu di dokumentasikan
“Beberapa kali dari pihak Desa Alamendah datang berkunjung dan mendokumentasikan rumahnya, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut” jelasnya
Lebih lanjut Deni mengatakan karena kondisi ekonomi, dirinya tidak mampu untuk memperbaiki rumah yang selama ini ia tempati
“Sebenarnya saya tidak mau merepotkan pemerintah untuk memperbaiki rumah saya ini. Tetapi kondisi ekonomi dan rumah sudah tidak layak untuk dihuni, juga khawatir takut roboh yang akan mengancam jiwa keluarga saya” ungkapnya
Ia berharap ada solusi dan perhatiannya dari pemerintah pusat, daerah maupun desa agar rumah miliknya segera diperbaiki dikarenakan khawatir roboh
“Harapan saya pak Bupati Bandung dan Kepala Desa Alamendah dapat memberikan perhatian khusus, agar segera rumah saya diperbaikinya, dikarenakan saya sudah tidak mampu” harapnya
Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Antikorupsi Hamdan No.Reg.PAK.915.00.093.2022 mengatakan seharusnya pemdes cepat tanggap dan segera merespon keluhan dari warga masyarakat
“Mestinya kepala desa alamendah tersebut, respon dan cepat tanggap, jangan hanya ditinjau atau dikunjungi saja. Padahal anggaran dana desa sangat besar tidak seberapa untuk memperbaiki gubuk tua tersebut” tanggapnya
Laki-laki yang baru dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat penyuluh antikorupsi dari LSP KPK tersebut menjelaskan, sangat prihatin sekali dengan kondisi desa yang mendapatkan kucuran dana sangat besar, tetapi tidak mampu menganggarkan untuk rutilahu bagi warga miskin
” Keadaan tersebut karena sistem pengawasan dari BPD dan masyarakat masih sangat lemah, karena keterbatasan pengetahuan tentang pengelolaan anggaran di desa. Sehingga apa yang seharusnya diprioritaskan menjadi terabaikan” tandasnya
“Begitu juga pengawasan dan pembinaan dari pemkab, kecamatan dan pendamping desa orientasinya adalah nyaman dan aman. Oleh sebab itu, APH maupun APIP perlu adanya keberanian pengambilan kebijakan untuk pencegahan indikasi korupsi di desa” pungkasnya
Sementara bandungraya.net saat menghubungi Kepala Desa Alamendah melalui pesan singkat Whastapp untuk konfirmasi kaitan hal tersebut.
Dalam pesan whastapp nya Kepala Desa Alamendah H. Awan Rukmawan menyampaikan akan koordinasi dengan pihak RW
“Insyaallah saya akan musyawarah dulu dengan pihak RW setempat” tandasnya (BR.16)
Discussion about this post