Soreang (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 18 orang yang terlibat judi sabung ayam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari warga saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/11/2022) lalu.
“Kami menindaklanjuti aduan dari warga saat kami menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Senin (7/11/2022).
Kusworo menjelaskan, sehari setelah Jumat Curhat atau pada Sabtu (5/11/2022) anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi yang berada di Kampung Rancapateuh, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang.
“Jadi pada saat kami datangi, ternyata sedang berlangsung judi sabung ayam. Pada saat itu pula kami langsung amankan 18 orang dan barang bukti 22 ekor ayam serta 52 unit sepeda motor,” ujar Kusworo.
Dari 18 orang yang diamankan tersebut, mereka hanya dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan.
“Untuk tersangka belum ada, hanya ke 18 orang yang kami amankan ini akan dimintai keterangan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kusworo menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan Jumat Curhat. Di mana program tersebut untuk mendengarkan keluhan dan aduan dari masyarakat Kabupaten Bandung.
“Jumat Curhat ini sangat berguna, karena kami perlu mendengarkan keluhan dan aduan dari warga masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Kusworo.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Untuk motor yang kami amankan di lokasi judi sabung ayam, kami imbau bagi yang merasa miliknya bisa mendatangi Polresta Bandung dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraannya,” tutup Kusworo. (BR.01)
Discussion about this post