Soreang, (BR).- “Workshop Pendidikan PMPK 2022″dengan tema “Efektivitas Program Merdeka Belajar, Terhadap Mutu Pendidikan”Program Kurikulum Merdeka sudah diterapkan di sekolah penggerak. Selain itu, sekolah penggerak juga berfungsi sebagai role model. Artinya, memiliki tugas tambahan untuk ikut menyosialisasikan kulikulum tersebut ke sekolah yang lain. Jumat (25/11/2022)
Hadir, Wakil Ketua X DPR RI Dr. Dede Yusuf ST MI.pol, Dr. M.A .Hailuki.SIp MSi. Aswin wihadiyanto ST MA Plt Direktur PMPK (Kemendikbud Ristek RI) Firman Juliansjah S. Komp. CH, CHT, CMH. Para Guru dan Kepala sekolah
“Merdeka dimulai dari diri sendiri. Sebagai wujud eksplorasi konsep, ruang kolaborasi, refleksi terbimbing, demonstrasi kontekstual, hingga elaborasi pemahaman. Termasuk koneksi antara materi dengan aksi nyata,” terang Aswin
Setelah sosialisasi, diharapkan para guru dapat lebih memahami tentang struktur Kurikulum Merdeka. Sekaligus penyusunan dan penerapan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang sesuai karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan. Selain itu, juga mencakup prinsip pembelajaran, assesmen, serta penggunaan perangkat pembelajaran’ujarnya
“Ciri khas Kurikulum Merdeka terletak pada struktur dan kegiatan intrakurikulernya. Setiap mata pelajaran (mapel) mengacu pada capaian pembelajaran bebasis proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Serta mengacu pada standar kompetensi lulusan, yang dialokasikan sekitar 20 persen beban belajar per tahun,” imbuhnya
Pelaksanaan projek penguatan profil Pelajar Pancasila, lanjut Jatmiko, dilakukan secara fleksibel. Baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Mengacu capaian profil Pelajar Pancasila yang sesuai fase peserta didik, tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran di tiap mapel.
Pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan dengan menjumlahkan alokasi jam pelajaran dengan penguatan profil Pelajar Pancasila. Sedangkan jumlah total waktu pelaksanaan di masing-masing proyek tidak harus sama.
“Alokasi waktu dan alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum, dituliskan secara total dalam setahun. Satuan pendidikan berhak mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam satu tahun ajaran,” bebernya.(BR.31)
Discussion about this post