Bandung (BR).- Penyaluran Program Sembako/BPNT Tahun 2022 disalurkan oleh PT. POS Indonesia berbentuk tunai. Bantuan akan diberikan sebesar Rp200.000,-/bulan akan dibayarkan tiap 3 bulan atau Rp600.000,- selama 1 (satu) tahun.
Harapan Pemerintah Kalau penyampaian Tunai akan lebih mudah mengatur keuangan sesuai kebutuhan, daripada sembako yanga belum tentu sesuai dengan kebutuhan rumah.
Dengan secara tunai diharapkan dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masing masing Penerima Bantuan Sosial.
” Disamping itu langkah yang diambil merupakan salah satu upaya terjadinya kebocoran dan indikasi pelanggaran Pedoman Umum dalam penyampaian dilapangan, hingga tidak lagi para KPM menjadi korban kebijakan kepentingan pribadi semata “.
Kekhawatiran pemerintah tersebut terbukti seperti terjadi di wilayah kecamatan ciwidey kabupaten bandung, banyak para KPM yang mempertanyakan mekanisme penyaluran dan menjadi korban kebijakan lokal dilapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya di web ini terjadi di Desa Nengkelan dan Desa Panundaan kecamatan ciwidey kabupaten bandung, Disanyalir pihak PT. POS GIRO tidak menyampaikan langsung ke KPM malah dikoordinir pihak Pemerintah Desa dan ada pula yang diberikan tapi diambil lagi oleh pihak Desa dengan dalih akan dibelikan sembako.
Seperti disampaikan penerima manfaat yang berinisial (K) mengaku bahwa dirinya menerima bantuan BPNT sebesar Rp. 600 ribu rupiah, namun ke esokan harinya atas perintah pihak Desa katanya Dana sebesar Rp. 600 ribu tersebut diambil lagi seluruhnya oleh Ketua RW, Ujar sumber Kamis (01/12).
Selain itu menurut (K) Uang tunai bantuan BLT BBM sebesar Rp. 300ribu rupiah pun dipotong sebesar Rp. 100ribu oleh ketua RT, dan akhirnya uang tunai bantuan pemerintah yang diterima penerima manfaat hanya Rp. 200ribu rupiah, Jelas Dia di kediamannya Ds. Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Ungkapan senada diutarakan (AS) warga kampung Salam Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, yang mengaku bahwa Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) tidak ia terima karena dipotong langsung oleh pihak Desa dan Pengurus setempat.Saya tidak menerima bantuan itu, karena saat penyampaian sudah dipotong oleh pihak Desa, tuturnya.
Sementara yang terjadi di Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung dibenarkan oleh salah seorang ketua RW yang enggan disebutkan jati dirinya bahwa untuk bantuan BPNT tidak diterima oleh penerima manfaat baik uang maupun struke pembelian barang, Jelas Ketua RW.
” Saya menyaksikan langsung proses pembagian bantuan yang dilaksanakan di Desa Nengkelan entah kenapa Pihak POS Giro tidak memberikan bantuan BPNT kepada para penerima manfaat ( KPM), ? “.
Menurutnya bisa dibayangkan dengan kuota 759 orang penerima manfaat berapa Dana yang terkumpul 759 x 600 ribu = Rp. 445.400.000, dengan uang sebesar itu apa saja yang akan didapat oleh warga nanti..?.
Masih kata ketua RW, ada juga KPM yang disusul ke rumahnya agar segera melakukan pencairan, akan tetapi
Yang lebih extrim, yang tidak keambil tidak bisa dicairkan meski KPM datang ke Kantor POS langsung, malah KPM harus mengambil Bantuan ke rumah salah satu petugas desa berinisial ( I) dan itu menimpa para KPM yang ada di wilayah Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jelas Ketua RW.
Disinyalir kejadian serupa terjadi pula di Desa Desa lain yang ada di kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, dengan kejadian tersebut pihak POS GIRO tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab, serta Pemerintah sendiri harus segera ambil langkah dan upaya, jangan biarkan masyarakat tertindas oleh munculnya Raja raja kecil ditingkat Desa.
Pantauan Bandungraya.net dilapangan Terkuak pula di wilayah kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, bahwa para KPM untuk Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dipotong sebesar Rp. 400.000 / KPM dengan dalih akan dibelikan Sembako, dan itu terjadi hampir di semua Desa yang ada di kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Nampaknya beragam kasus penyaluran BPNT yang terjadi di wilayah kabupaten bandung ini perlu mendapatkan perhatian khusus stakeholder terkait dan pihak Kemensos RI dalam menyikapinya, serta para Penegak Hukum yang dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam mengungkap kasus yang terjadi. (BR.01)
Discussion about this post