Cimahi (BR).- Sepuluh orang tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi, dalam kurun waktu selama satu bulan pada November 2022.
Para tersangka yang diamankan adalah MK, AM, AZ, AB, AJ, JH, MA, TR, HS, dan MT. Para tersangka beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, dari sepuluh orang tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Seperti sabu-sabu sebanyak 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat keras terbatas sebanyak 1.004 butir senilai Rp1 juta. Semuanya merupakan pengedar,” ujar Imron, Senin (5/12/2022).
Sementara modus para tersangka dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel, ada juga transaksi secara langsung. “Sasaran sabu dan ganja masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar, karena harganya relatif terjangkau,” katanya.
Imron menangaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Apalagi menjelang pergantian akhir tahun, operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.
“Jelang akhir tahun ini potensi peredaran narkoba lebih besar, sehingga kita akan intensifkan operasi. Diharapkan bisa menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, dan Pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post