Baleendah (BR).- Sidang putusan kasus dengan terdakwa Doni Salmanan, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin Acchmad Satibi menjatuhkan voni 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi binary option Quotex yaitu Doni Salmanan.
Dalam sidang itu, Doni dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex hingga menyebabkan kerugian kurang lebih 2 miliar rupiah.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Achmad Satibi saat membacakan putusannya.
Dikatakan Achmad, Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik, terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan. Sehingga, para korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Achmad melanjutkan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
“Terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua,” terangnya.
Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Vonis terhadap Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. (Red)
Discussion about this post