BANDUNG (BR).- Dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dalam penggunaan serta Tata kelola diatur oleh Petunjuk teknis (juknis).
Begitupun untuk besaran setiap jejang telah diatur besarannya mulai Tingkat SD tahun 2021: Rp1.960.000 (tertinggi sampai dengan ) Tingkat SMP Tahun 2021: Rp2.480.000 (tertinggi sampai dengan) Tingkat SMA 2021: Rp3.470.000 (tertinggi sampai dengan) dan Tingkat SMK 2021 Rp3.720.000 (tertinggi sampai dengan) serta Tingkat SLB Tahun 2021 sebesar Rp7.940.000 (tertinggi sampai dengan).
DIDUGA di wilayah pendidikan yang ada dikabupaten Bandung telah terjadi indikasi kecurangan dalam penggunaannya dan lolos dari pengawas baik pihak Dirjen Pendidikan, Pihak Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan lembaga terkait lain yang ikut mengawasi Tata kelola dan Penggunaan Dana BOS disekolah.
Berdasarkan pengumpulan data dan penelusuran Bandungraya.net di sekolah sekolah Tingkat SMP yang ada di kabupaten Bandung, seperti di SMPN 1, 2 dan 3 Ciparay, SMPN 1 dan 2 Pangalengan, SMPN 1 Cimenyan, SMPN 1,2 dan 3 Cileunyi, SMPN 1 Nagreg, SMPN 1,2 dan 3 Bale Endah, SMPN 1 Soreang, SMPN 1 Rancaekek, SMPN 1 Solokan Jeruk dan DISINYALIR hal serupa terjadi hampir di semua sekolah yang ada di kabupaten Bandung dengan angka patastic yang berbeda setiap sekolah.
Nampaknya Laporan Penggunaan Dana BOS disetiap sekolah ini muncul setelah mendapatkan perifikasi dan pemeriksaan dari lembaga / instansi terkait dalam Tata Kelola dan Penggunaan Dana BOS tahun 2021, timbul pertanyaan seperti disampaikan salah satu lembaga yang konsen terhadap Dunia Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah ( Jamparing Institute).
Kasus yang terjadi, sangat memanggil pihak pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan seperti Komisi D DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dirjen Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan lembaga terkait lainnya.
Dan DITENGGARAI Penggunaan Dana BOS pada tahun anggaran 2021 pada Post Administrasi Kegiatan Sekolah, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, telah menimbulkan kerugian Kas Negara akibat Indikasi Penggelembungan Biaya yang muncul.
Beberapa pihak berharap agar pihak stakeholder terkait tidak bisa berdiam diri saja, segera ambil langkah dan lakukan Audit serta pemeriksaan terhadap penggunaan post anggaran tersebut. (BR.68)
Discussion about this post