Garut, (BR).- Penyidik pembantu Polsek Karangpawitan yakni Aiptu Insan Susanto,SE dengan NRP 76110428 melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negri Garut dengan berkas perkara Nomer:C-1/06/XII/2022.Reskrim, tanggal 12 Desember 2022.
Penyerahan berkas tahap dua tersebut dilakukan penyidik Polsek Karangpawitan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Garut pada Selasa,27/12/2022
Kapolsek Karangpawitan Komisaris Polisi (Kompol) Saifuddin Hamzah S. Pd.,M.Pd.,mengatakan pelimpahan berkas tahap dua tersebut disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dengan telah diserahkan berkas tahap dua tersebut, maka tersangka akan segera menjalani persidangan,”ujar Kapolsek
Kapolsek menuturkan tersangka tersebut bernama Virgi Rizaldi Bin Hari Nugraha (32 Tahun) seorang buruh yang berdomisili di Kampung Cikamiri, Desa Cinta Asih, Kecamatan Samarang yang selama ini ngontrak rumah di kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya pada tanggal 2 November 2022.
“Tersangka diduga kuat melakukan,penganiayaan terhadap istrinya dan adapun barang bukti sebuah golok/senjata tajam yang di pakai tersangka untuk menakut-nakuti warga,”ujarnya
“Tersangka Virgi dipersangkakan melanggar Pasal 351(ayat 1 dan 2)KUHP tentang penganiayaan,”pungkasnya
Berkas dan tersangka di Terima di Kejaksaan Tinggi Negri Garut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jajang Saepudin S.H Jabatan sebagai Jaksa Madya dan di saksikan oleh Bripka Kurniawan Situmorang dari Polres Garut dan dari Stap Kejaksaan yaitu Moch Dadang. (BR.11)
Discussion about this post