SOREANG (BR).- Melalui surat Nomor 200.1.5.9/101-UM perihal pernyataan sikap, DPRD Kabupaten Bandung layangkan surat ke Ketua KPUD Kabupaten Bandung Tertanggal 5 Januari 2023.
Dalam isi surat resmi tersebut menyikapi Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bandung yang telah dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2023.
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan pihak DPRD diantaranya, UU No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor. 12/2022 Tentang Forkopimda, Surat Kemendagri RI No. 900.1.9/9095/SJ Tertanggal 30/12/2022.
Atas dasar hukum tersebut hingga keluar pernyataan sikap keberatan atas tindakan dan sikap yang dilakukan oleh pihak KPUD kabupaten Bandung, yang tidak mengundang unsur Lembaga DPRD Kabupaten Bandung. (BR.68)
Discussion about this post