Kab. Bandung, (BR).- Pengecoran jalan yang berada di Jalan Bojongmati Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung diduga asal jadi.
Pengecoran jalan tersebut saat ini sedang dalam tahap proses pengerjaan yang sudah dimulai beberapa hari lalu. Namun, salah seorang, Ujang Tosin selaku ketua RT 02 Rw 07 Bojongmalati Desa Rancaekek Kulon mengatakan” bahwa proyek perbaikan atau pengecoran ini tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB), perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan , alat dan upah serta biaya biaya lain yang berhubungan dengan pelaksana pekerjaan atau proyek bahkan semen pun memakai semen yang diragukan kwalitasnya yaitu memakai semen “Rajawali” , sedangkan selama ini kalau ada perbaikan jalan atau gang kita belum pernah memakai semen merk tersebut selalu memakai semen merk,” Tiga Roda” atau semen merk yang lainnya yang penting merk yang berkualitas, ucapnya
Ia pun menambahkan,” kejanggalan dalam pengerjaan pengecoran jalan gang yang ada di wilayah kampung Bojongmalati RW 07 Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, dengan tidak adanya papan proyek sebagai sarana informasi publik itu sudah menjadi sarat utama sebagai pelaksana pengerjaan agar masyarakat tau nilai anggaran dan volume proyek sebab masyarakat sebagai penerima manfaat harus mengetahui dan merasakan hasil dari program pembangunannya secara baik dan sesuai harapan warga.
Hal yang sama Toni Suarsa Ketua BPD Rancaekek Kulon, mengatakan,” pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, menurutnya anggaran dari APBD Melalui Disperkimtan Kabupaten Bandung sebesar 148.742.000 juta dengan dilaksanakan oleh pihak ketiga oleh CV. Lancar Jaya dengan pekerjaan Penyedian PSU Perumahan Relokasi Akibat Bencana yang tempatnya di Gang Bojongmalati Rw 07 Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Ia pun menambahkan, menyikapi pengerjaan jalan diwilayah Bojongmalati RW 07 Desa Rancaekek Kulon yang tertunda dikarena adanya keinginan dari masyarakat sekitar selaku penerima manfaat diantaranya, masyarakat mengingginkan dalam melakukan pekerjaannya untuk ditakar dengan menggunakan rumus 1.2.3.
Semen harus menggunakan tiga roda bukan semen rajawali, dan memakai obat pengeras.
Selaku BPD menyarankan kepada pihak pemborong untuk mengadakan musyawarah supaya ada solusi terbaik antara masyarakat kami dengan pihak pemborong, karena kalau masalah ini dibiarkan terlalu lama jelas kepentingan masyrakat akan sangat terganggu karena jalan tersebut merupakan jalan altenatif untuk menuju ke Cileunyi bahkan untuk menuju kota Bandung dan sekitarnya.
“Sekali lagi kami memohon dengan hormat kepada pihak terkait untuk segera melakukan kewajibanya jangan sampai menunggu kerugian yang jauh lebih besar, marilah kita duduk bersama cari jalan terbaik.” ujarnya, Kamis (4/1/2023), kemarin.
Toni pun menjelaskan bahwa, pengerjaan pengecoran Jaling tersebut tidak jelas asal usul nya yang bersumber anggaran dari mana, karena dilokasi tidak terlihat adanya papan informasi yang terpasang dan para pekerja pun abaikan K3 dan APBD (Alat pelindung diri)nya.
“Berapa volume panjang nya, berapa anggaran nya, bersumber dari mana, setiap pelaksanaan pengerjaan proyek Jaling dan sebagainya, yang anggaran dari Pemerintah wajib memasang papan nama proyek,”ujarnya
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BR-06)
Discussion about this post