Sumedang (BR).- Pemkab Sumedang Gelar Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah seluas 1.931 M2, bersertifikat hak pakai Nomor 00036 dengan No surat ukur : 01249/Kotakaler/2022 tanggal 20-10-2022, NIB: 10.16.02.01.09330, yakni di Blok Sindangraja, Lingkungan Dinas Sosial Sumedang, Selasa 10 Januari 2023.
Selain Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Agus Kori Hidayat, hadir pula Kasatpol- PP Sumedang Syarif Effendi Badar, Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, Ka Dinsos Sumedang Dikdik Sadikin, perwakilan keluarga yang menguasai rumah Toto Sugiarto, Ketua RW setempat dan Anggota Satpol-PP Sumedang.
Dijelaskan Plt Asda Pemerintahan, bahwa pihaknya bersama Tim Penertiban Satpol-PP Sumedang, pada hari ini telah melaksanakan pemasangan lebel aset milik Pemkab Sumedang.
“Alhamdulillah, dari hasil negoisasi telah ada kesepakatan antara tim penertiban Pemda Sumedang dengan pihak yang menguasai rumah, untuk pengosongan rumah secara mandiri sampai batas waktu awal bulan Pebruari 2023,” kata Agus.
Menurutnya, Pemkab Sumedang sudah cukup lama memberikan toleransi kepada yang menguasai rumah tersebut, sehingga saat ini memberikan waktu untuk melakukan pengosongan rumah.
“Kedepannya, sesuai ketentuan yang berlaku kita akan melakukan penertiban secara khusus oleh Satpol-PP, apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak diindahkan,” tegasnya. (BR-10)
Discussion about this post