Soreang (BR).- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandung terus mengoptimalkan penerapan tilang elektkronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan memanfaatkan kamera telepon seluler yang telah diberlakukan di Kabupaten Bandung sejak awal Desember 2022 lalu.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, menjelaskan, sejak mulai diberlakukan hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan.
“Kami kan masih uji coba terus, belum ada kamera ETLE yang statis. Sejauh ini anggota di lapangan masih menggunakan handphone, mobile, masih penyempurnaan terus,” kata Rislam, saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Menurut Rislam, karena masih terus diujicobakan, tingkat pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik belum bisa diukur. Kebanyakan, kata dia, para pelanggar lalu lintas diberikan teguran maupun imbauan agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kebanyakan kami berikan teguran atau imbauan simpatik kepada para pelanggar, jadi penindakan secara hukum belum kami maksimalkan,” ujarnya.
Selama pemberlakuan tilang elektronik, termasuk saat Operasi Lilin Lodaya 2022, para pelanggar lalu lintas kebanyakan ialah pengguna motor yang tidak mengenakan helm.
Selain itu, sambung dia, masih banyak juga pengemudi maupun penumpang mobil yang tak memakai sabuk pengaman. Sehingga, hal tersebut terus menjadi perhatian dari pihaknya.
“Tilang elektronik itu yang kelihatan langsung kan yang kasat mata, yang tidak menggunakan helm, yang tidak pakai sabuk pengaman. Cuma kan kami belum memiliki data valid (jumlah pelanggarannya), karena tidak semua pelanggaran di-capture,” ungkapnya.
Ditanya soal rencana penerapan kembali tilang manual, Rislam mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu perintah resmi dari Polda Jawa Barat maupun Korlantas Polri.
“Belum ada perintah langsung, juga belum ada TR (telegram rahasia) resminya,” kata Rislam.
Meski demikian, ia tak henti-hentinya selalu mengajak para pengendara di Kabupaten Bandung agar menjadi pelopor disiplinnya berkendara dan bisa mengantisipasi segala bentuk pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. (BR. 68 )
Discussion about this post