KAB. BANDUNG (BR).- Berdasarkan kepada Perpres No. 12 tahun 2021 dan Inpres No. 02/2022 , dan Intruksi Bupati Bandung Nomer 7 Tahun 2022 tertanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengadaan Barang/jasa untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
” Untuk Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Perubahan 2022, sebagai upaya antisipasi Inplasi Daerah, pada pelaksanaanya tidak melalui Bagian BARJAS,”.
Oleh hal tersebut guliran Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari Dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bandung, tidak dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BARJAS) Pemerintah Kabupaten Bandung, melainkan oleh penyedia, dan ada juga yang swakelola, atau e-katalog (PPK), Ujar Kepala Bagian (Kabag) BARJAS Sekretariat Pemerintah Kab. Bandung M. Ridwan diruang kerjanya, Senin 16 Januari 2023.
Ditegaskan Ridwan, Tidak ada Pengadaan yang dikelola oleh BARJAS, karena sifatnya e-katalog dan swakelola, untuk hal itu kaitan dengan inflasi dilaksanakan oleh OPD masing masing, Tuturnya.
Sebagaimana disebutkan pula dalam intruksi Bupati Bandung Hurup Enam disebutkan Mengutamakan pembelian pengadaan barang/jasa melalui e-purcasing di katalog elektronik lokal kabupaten Bandung pada link https:/e-katalog.lkpp.go.id/katalog/komoditas kl di/d107 untuk barang dan jasa yang telah tersedia pada etalase katalog elektronik kabupaten Bandung, Jelas Kabag BARJAS Kab. Bandung. (BR.68)
Discussion about this post