Soreang, (BR).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap pabrik atau home industri pembuatan sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan anggota Satres Narkoba.
“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, di mana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021,” kata Kusworo, saat gelar perkara di lokasi, Kamis (19/1/2023).
Kusworo menambahkan, dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, CR bekerja di Bali di sebuah proyek dan klub malam.
“Kemudian kembali ke Ciwidey ini baru delapan hari. Selama delapan hari tidak langsung bekerja dia. Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” ujar Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah barang pesanan datang, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.
“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api,” jelas Kusworo.
Yang mana, kata dia, bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan oleh yang bersangkutan belajar membuat sabu dari internet.
Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan prekursor dan diracik oleh CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya, sehingga sabu yang dibuat hasilnya gosong.
“Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons. Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kusworo.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup. (BR.01)
Discussion about this post