Kabupaten Bandung (BR) – Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 32 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan selama satu bulan lebih atau pada periode Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa masing-masing dari mereka ada yang memiliki narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi, juga diedarkan kepada masyarakat.
“Modus penyebarannya kebanyakan dengan cara tempel. Sasarannya sebagian besar pekerja lepas, ada juga pelajar dan mahasiswa,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya, ganja seberat 1.574,44 gram, sabu-sabu seberat 332,35 gram, tembakau sintetis seberat 332,53 gram serta berbagai merk obat sediaan farmasi sebanyak 52.835 butir.
“Selain itu kami juga menyita bahan-bahan untuk membuat sabu dari salah seorang tersangka, seperti cairan acetone, toluene, glycerol, HCL, metanol, dan soda api,” katanya.
Kusworo menyebut, dari 39 tersangka yang ditangkap ini, 15 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Sebagian besar pengedar. Pengungkapan kasus-kasus ini kebanyakan laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satnarkoba Polresta Bandung,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post