KAB. BANDUNG (BR).- Modus pungutan/iuran dengan dalih untuk operasional dan update data peserta Kelompok Bermain (KOBER) dan Taman Kanak-kanak (TK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pengurus Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan pada saat pencairan atau selepas pencairan Biaya Operasioanl bagi Para Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak.
“Besaran Iuran yang dibebankan kepada para Kepala KOBER dan TK sebesar Rp. 150.000/Kober atau TK/Bukan yang dibayarkan sesuai dengan penerimaan Biaya Operasional bagi KOBER/TK yaitu 6 Bulan sekali Pencairan, “.
Menurut beberapa pengurus Kober dan TK yang enggan disebutkan Jatidiri mereka, mengatakan bahwa saat pencairan Biaya Operasional setiap Kober dan TK menerima dana Bantuan untuk 1 semester yaitu 6 bulan sekali.
“Jadi kami harus mengeluarkan anggaran Iuran sebesar Rp. 150ribu perbulan per Kober/TK seluruhnya untuk 6 bulan sebesar Rp. 900 ribu rupiah, yang harus disetor ke Pengurus PKG,” jelas Sumber.
Diakui para Kepala/Ketua Kober/TK terkadang kami bertanya tanya untuk apakah peruntukannya Iuran tersebut, karena hingga kini belum ada penjelasan secara jelas dan rinci dari pengurus PKG terkait Iuran tersebut, Tukas Para Sumber.
Saat dihubungi di kediamannya Rabu (23/02) kemarin, Ketua PKG salah satu Kecamatan yang ada di kabupaten Bandung berinisial (U) dirinya mengelak kalau sudah melakukan pungutan/iuran kepada para Kober/TK yang ada di wilayahnya.
Hal senada pun disampaikan pemilik Kober sekaligus pengurus PKG dirinya pun mengatakan sama seperti disampaikan ( U ), namun yang unik berkaitan indikasi Pungli yang mereka lakukan keduanya terkesan saling tuding, seolah olah mengamankan diri masing masing.
Padahal menurut para Ketua/Kepala Kober dan Tk, meski belum seluruhnya membayar Iuran/pungutan namun ada sebagian yang sudah memenuhi permintaan dari pengurus PKG, Terangnya. (BR.12/68)
Discussion about this post