KAB. BANDUNG (BR).- Selembar surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jabar Kepada Kepala dinas PUTR Kabupaten Bandung beredar dibeberapa WhatsApp Grup (WAG).
Surat Bernomor B/343/II/Dirreskrimsus, klasifikasi Biasa perihal permintaan copy dokumen berkaitan dengan Pembangunan RSUD Kertasari.
Ada sekitar empat point yang tercantum dalam surat tersebut, diantaranya rujukan beberapa pasal Undang-Undang Republik Indonesia.
Diinformasikan kepada KA, bahwa unit II subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dugaan tipikor.
Terkait kegiatan pinjam pakai lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara VIII.
Untuk pembangunan fasilitas kesehatan bagi kepentingan umum dan pembangunan RSUD Kertasari pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung TA 2022.
Guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen tersebut, KA diharapkan bisa memberikan Copy data atau dokumen.
Dokumen tersebut, bisa diberikan kepada penyidik di lantai 4 unit II subdit III Direskrimsus Polda Jabar jalan Soekarnohatta, Kita Bandung.
Untuk mendapatkan informasi hal tersebut, Bandungraya.net berusaha menghubungi Zeis Zultaqawa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala Dinas PUTR belum memberikan keterangan atau klarifikasi meski sudah dihubungi melalui nomor handphone milikinya.
Saat dihubungi Cakra Amiyana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung (15/03/23) melalui aplikasi WhatsApp menyarankan untuk menghubungi langsung kadis PUTR.
” Coba saja diceck atau hubungi kadis PU nya,” jawab singkat Cakra Amiyana Sekda Kabupaten Bandung.
Menurutnya pula belum diresmikannya RSUD Kertasari sama sekali tidak terkendala dengan munculnya surat tersebut, Jawabnya. (BR.25/68)
Discussion about this post