Kab Bandung (BR).- Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus narkotika jenis ganja selama empat hari berturut-turut selama bulan Maret 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
“Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus, yang pertama adalah kami mendapatkan informasi seorang warga menanam pohon ganja di halaman pribadi,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Banjaran, Selasa (28/3/2023).
Dikatakan Kusworo, pihaknya berhasil mengamankan dua pohon ganja siap panen. Pohon ganja tersebut ditanam tersangka UR alias Jegoh (50) di lahan milik keluarganya di Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
“Tersangka sudah menanam pohon ganja ini selama delapan bulan. Dan dia sudah melakukan panen dua kali. Tersangka mendapatkan bibit ganja dari rekannya,” ujarnya.
Kemudian, ia menabur bibit ganja itu di lahan sekitar aula resepsi pernikahan milik keluarganya. Karena aula tersebut sudah jarang digunakan dan disewa, Jegoh menaburnya di halaman aula iitu dan tumbuh dua pohon.Menurut keterangan dari UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR, Satnarkoba Polresta Bandung juga mengamankan MH, MR dan DS. Ketiganya diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10 gram sampai 250gram.
“Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja seberat 1 kilogram, yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian yang dua lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu seberat 10 gram. Dan ditotalkan sekitar 250 gram yang dimiliki oleh dua tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post