KAB. BANDUNG (BR).- Saat ini tengah menjadi sorotan publik yang terjadi dikabupaten Bandung soal adanya Dugaan Indikasi Korupsi Gratifikasi berhubungan dengan pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Banjaran.
Apalagi dengan munculnya sosok-sosok kaum muda yang Kritis seperti Bilal Alfarizi yang mengaku Komando Aktivis Pemuda Bandung Raya, juga dari Komite Pencegahan Korupsi Jabar Piar Pratama Samsudin.S.H. yang melakukan pelaporan secara terbuka dan terang terangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI.
Mulai Terkuak ternyata selain soal Pasar Banjaran dan juga Iuran Forum Camat dan Adanya dugaan Gratifikasi ternyata ada hal yang sontak membuat publik kaget pula.
“Bancakan jatah – jatahan proyek penunjukan langsung di dinas PUTR kab Bandung dan Disperekimtam, Diduga dilakukan pula oleh oknum Anggota DPRD,” Yang ternyata berperan menjadi pemain proyek, jelas ini tentunya melanggar dan termasuk perbuatan hukum karena itu bukan berdasarkan epokir maupun aspirasi tapi lebih kearah terselubung tentu perbuatan tersebut melangaar dan termasuk perbuatan hukum yaitu Jika merujuk Pada :
– Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”.
– Secara Fakta Dan Nyata Juga Jelas Bahwa Bupati Dan DPRD Yang merupakan Pejabat Penyelenggara Negara Pemerintahan Dilarang Bermain Proyek sesuai apa yang diatur dalam pasal 12 Huruf i UU no 31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001.
Menyoroti hal tersebut salah seorang Praktisi Hukum Siaman S. H. kepada Awak Media mengatakan ” Apa yang disampaikan oleh Piar Pratama ,SH itu bukanlah data main main dan omong kosong dan tidak mungkin konyol serta gak mungkin dia fitnah atau hoax, Ujarnya.
Kata Siaman, Dia itu adalah bukan hanya sosok muda berani asal nyeplos tapi juga seseorang yang paham hukum bahkan orang yang terakreditasi dalam berbagai pelatihan tentang pencegahan dan pemberatasan korupsi, Ucap Saiman.
” Apa lagi ada juga salah satu Dewan yang sempat membuat isu bahwa katanya Piar merupakan anak buah Satgasus sambo itu merupakan guyonan kepanikan oknum anggota DPRD tersebut, “.
Sambung Saiman, jika diurut ternyata permainan oknum DPRD Kab. Bandung tentang berkaitan dengan proyek ini datanya benar – benar A1 apa lagi jatah koalisi yang dimana pada tahun 2022 sebesar 29,5 Miliar, Ulas Dia.
Dijelaskan Saiman, Pada tahun 2023 sebesar 13 Miliar itu baru dari Dinas PUTR kab bandung saja, belum dinas lain, hebatnya lagi KPK jabar Ini datanya keren karena mempunyai data rinci dan valid sekali jadi sulit untuk di elak oleh Bupati ,Dinas dan juga para oknum anggota DPRD dari partai koalisi.
Tentu hal tersebut membuat langkah Aparat Penegak Hukum Sangat Mudah untuk Masuk memerikas kasus ini baik dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, Papar Saiman.
Menurut Siaman SH, Dirinya Mendapat kabar bahwa kasus ini pun sudah masuk ranah APH tapi dia tidak tahu APH mana Apakah Ini KPK, Kepolisian Atau Kejaksaan, Namun Menurut Sumber yang bisa dipercaya Ini sangat valid sekali bahwa sudah siap untuk SIDIK, Pungkas Saiman. (BR.01)
Discussion about this post