KAB. BANDUNG (BR).-Berdasarkan hasil penelusuran, terhadap penerapan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) No 17 tahun 2017, tentang sistem zonasi melalui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 14 tahun 2018. Diduga produk hukum tersebut, hanya membuat polemik di masyarakat dan membuka ruang terjadinya gratifikaai bagi penyelenggara.
Tentunya hal tersebut, mendapatkan kritik dari salah seorang pemerhati kebijakan pemerintah, Mulyani Basir, mengatakan, produk hukum yang mengatur sistem zonasi melalui PPDB, diduga tanpa Kajian Naskah Akademis (KNA).
Sementara itu, setiap produk hukum seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan fakta di lapangan, apakah menerapkan sistem zonasi tersebut bermanfaat bagi kehidupan bangsa ini,” kata Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung, Mulyani Basir di Komplek Pemda Kabupaten Bandung. Senin 17 Juli 2023.
Apabila tujuannya mencerdaskan anak Bangsa, Lanjut M Basir, sebelum Regulasi dibuat atau disahkan, seharusnya dikaji dan dianalisa secara propesional.
“Sistem Zonasi melalui PPDB, diduga dengan sengaja membuka ruang gratifikasi bagi penyelenggara, karena setiap orang tua akan memaksakan kehendak demi impian anaknya untuk bersekolah ditempat yang diidamkan,” tuturnya.
Sementara itu, tambah M Basir, banyak fakta dilapangan yang tidak sesuai dengan sistem zonasi, yaitu dua Kilo Meter.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sangat luas, sebelum rancangan regulasi tersebut dibuatkan, seharusnya sisiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarananya, termasuk sumber daya manusianya. Karena produk hukum permendikbud tentang zonasi ini berlaku Nasional, apabila sudah berdasarkan kajian, seharusnya disesuaikan dengan potensi dan kearipan lokal di daerah,” pungkasnya. (BR- 05)
Discussion about this post