Kab. Bandung (BR) – Dua orang terduga admin judi online dan satu orang selebgram cantik diciduk oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polresta Bandung mengingat judi online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak.
“Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (16/8/2023).
Menurut Kusworo, tidak sedikit orang yang kecanduan judi online lalu uangnya habis dan melakukan perampokan, pencurian hingga tindak kriminal lainnya.
Kusworo menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya secara intens, dua tersangka warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M. Abizar (23) merupakan admin situs judi online, bosmuda88.com.
Sedangkan selebgram bernama Solivina Nadzila (26) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai brand ambassador. Nadzila menggunakan akun media sosialnya untuk memasarkan situs judi online.
“Menggunakan akun sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo dari judi online tersebut, Alexis Togel. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu,” beber Kusworo.
Nadzila pun tak hanya memasarkan satu situs judi online saja, tapi terdapat 4 situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, dan @MP777.
“Tersangka sudah satu tahun lalu memasarkan situs judi online. Dari memasarkan itu, dia dapat gaji per bulan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.
“Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik. Maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 Miliar,” ungkapnya.
Kusworo mengimbau, kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa, dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.
“Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post