Minggu, 29 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Dalam Sepekan Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Tujuh Pengedar Beserta 53.500 Obat Keras

Senin, 21 Agustus, 2023 | 3:40 pm
Dalam Sepekan Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Tujuh Pengedar Beserta 53.500 Obat Keras

Kab. Bandung (BR) – Sebanyak tujuh tersangka pengedar obat keras terlarang (OKT) diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandung dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Selasa, 24 Juni, 2025 | 6:57 pm

Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring dari hasil operasi Satuan Narkoba selama sepekan lalu, yakni sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.

“Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan, selain mengamankan tujuh tersangka yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, pihaknya juga menyita barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir.

“Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, kemudian Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextrometorphane sebanyak 5 ribu, totalnya 53.500 butir,” ujarnya.

Adapun ke tujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, di antaranya adalah buruh harian lepas, buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering.

Modus penjualan obat yang dilakukan para tersangka ini bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. “Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar,” tuturnya.

“Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut. Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan diamankannya para pengedar ini, salah satu bukti bahwa Polresta Bandung tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras.

“Terus kita lakukan penindakan, sehingga masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag di Instagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung,” jelasnya.

Kusworo pun mengimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengonsumsi, untuk membulatkan tekad berhenti.

“Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung,” imbaunya.

Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hari Kedua di Kenya, Presiden Jokowi akan Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden William Ruto

Hari Kedua di Kenya, Presiden Jokowi akan Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden William Ruto

Bupati: Baru 26.000 dari Target 60.000 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati: Baru 26.000 dari Target 60.000 Sertifikat Tanah Program PTSL

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist