BANDUNG (BR).- Penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rakyat dihadiri Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si, Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Rahmat A.Ptnh., MM., QRMO. di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 21/08/2023.
Bupati Bandung mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kab. Bandung tahun 2023 ini merencanakan 60.000 sertifikat tanah.
“Sebanyak 26.000 yang sudah selesai, sementara target tahun ini Kakan BPN Kabupaten Bandung merencanakan 60.000 sehingga masih ada sekitar 34.000 yang harus kita dorong, saya minta para camat dan para kepala desa untuk bisa mensukseskan program PTSL ini yang sangat luar biasa kalau kita berbicara dengan sekjen ATR/BPN sebenarnya kita menargetkan 200.000 di tahun 2024,”ujarnya.
Disampaikannya Dadang Supriatna pihaknya pada tahun depan akan menghibahkan agar mendorong untuk percepatan, saya butuh data di Bapenda mengenai data by name by address .30.000 bidang ini memang harus kita miliki datanya sehingga nanti tidak ada kesalahan dalam hal pembuktian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang akan di berikan kepada wajib pajak Ini salah satu kerjasama yang akan kita lakukan hari ini.
“Saya meminta kepada para kepala desa untuk melakukan komunikasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait beberapa kendala dengan pelaksanaan program PTSL ini, ” Ucapnya.
“Penyelesaian dan jual beli tanah langsung ke PPAT, tanpa melibatkan kepala desa, ini juga kendala. Harus kita sampaikan. Insya Allah besok kita akan disampaikan kepada Pak Menteri ATR/BPN,” katanya.
Lebih lanjut Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya sampai tahun 2024 tidak akan menaikkan tatif PBB.
“Tetap mengikuti eksisting karena ada beberapa alasan, pertama kita ini pasca pandemi yang harus kita perhatikan. Kita ingin bangkit perekonomian. Tetapi lebih cenderung bagaimana untuk bisa membayar pajak secara tepat waktu, dan juga pekosongan denda. Tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya karena saat ini sudah tidak ada denda lagi, baik wajib pajak yang ada keterlambatan.
“Insya Allah kedepan tidak ada kesalahan lagi karena kita sudah dengan BPN untuk hal nama dan sebagainya, sehingga insya Allah masing-masing bidang akan selesai,” tutupnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar Rudi Rubijaya turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung yang sangat luar biasa karena sebelumnya pernah jadi kepala desa, sehingga sangat memahami kondisi pertanahan.
“Usulan beliau juga sangat luar biasa. Mudah-mudahan jadi dukungan, karena dari Kementrian juga sudah merencanakan seperti itu. Tapi dengan dukungan Pak Bupati Bandung insya Allah mudah-mudahan yang diharapkan Pak Bupati dan para Kepala Desa bisa segera terwujud proses percepatan program PTSL ini,” Ucap Rudi.
Selanjutnya Rudi mengataka bahwa data pertanahan di bidangnya sudah lengkap dan memastikan PBB-nya tepat sasaran.
“Tepat subyeknya, tepat luasnya, tepat besarannya, dan pasti lebih efektit pengumpulan PBBnya,” ujarnya.
“Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung,” tambah Rudi.
Demikian pula, ia menyampaikan kalau bidang lahan atau tanah sudah bersertifikat, kepastian hukumnya jelas orang berinvestasi juga akan lebih mudah dan masyarakat yang mempunyai usaha mudah-mudah akan membantu perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan.
“Yang paling penting kepastian hukum, tertib administrasi tentu kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bandung akan lebih tertib. Lebih damai dan lebih sejahtera,”tukasnya. (BR 94).
Discussion about this post