Kab. Bandung (BR) – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menembak salah seorang dari empat tersangka kasus begal di sekitar pabrik kerupuk di Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Keempat tersangka itu yakni Rian Muhamad (29), Sandra Gunawan (35), Yayan Hadi Maulana (22), dan Maman Solihin (29), melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat membegal korbannya, Irpan Maulana (24).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu. Saat itu korban bersama satu orang temannya sedang berada di dekat pabrik.
“Korban dan temannya saat itu sedang mencari barang di semak-semak dekat pabrik. Kemudian para tersangka datang menghampiri dua korban menggunakan mobil. Teman korban pun melarikan diri karena takut,” ungkap Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (22/8/2023).
Para tersangka pun curiga dan mengira korban dengan sedang mengambil narkoba jenis sabu. Para tersangka lalu menangkap Irpan dan menganiayanya dengan cara dipukuli.
“Korban lalu dibawa masuk ke dalam mobil tersangka. Salah seorang dari tersangka mengaku bahwa dirinya anggota polisi. Tersangka menginterogasi korban dan menuduh korban membawa sabu. Namun tidak ada barang bukti yang didapat dari korban. Di situ handphone korban dirampas,” bebernya.
Kusworo menuturkan, para tersangka pun lalu mencari teman korban yang melarikan diri ke arah pabrik kerupuk. Namun, di sekitar pabrik ada dua orang teman korban lainnya.
“Sambil membawa golok, para tersangka menghampiri teman-teman korban dan memukulinya. Di situ para tersangka merampas 3 handphone milik teman-teman korban dan uang 350 ribu rupiah,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bojongsoang. Kurang dari 1×24 jam, polisi pun berhasil menangkap keempat tersangka.
“Satu orang di antaranya terpaksa kami tembak di bagian betis kanannya karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap,” ujarnya.
Kusworo membeberkan, tiga orang tersangka merupakan residivis. Rian merupakan residivis kasus narkoba. Sandra residivis kasus penganiayaan sebanyak dua kali dan Maman juga residivis kasus penganiayaan dua kali.
“Ini bukti nyata dan menepis anggapan bahwa kasus yang ditangani harus viral dulu baru polisi bergerak. Perkara ini tidak viral, tapi kami tetap maksimal mengusut kasus ini. Ditambah lagi mereka ini memang preman yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun tentang pencurian yang didahului dan disertai dengan kekerasan. (BR.01)
Discussion about this post