Bandung (BR).- Berbagai pendapat atau pro-kontra muncul seputar rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Terkait dengan rencana putusan itu, muncul pendapat di antaranya jika putusan MK mengabulkan gugatan itu berarti hanya untuk memuluskan jalannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju ke ajang Pilpres 2024.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan Legislator Partai Gerindra Kabupaten Bandung H. Praniko Imam Sagita, bahwa menurutnya tekait gugatan MK usia minimal presiden dan wakil presiden tentunya harus sesuai asas hukum persaman dimuka hukum.
Tentunya harus diperhatikan ketika UUD 45 dan UU pemilu dan UU 39 tahun 1999 pasal 43 tentang hak azasi manusia, yang memberikan kewenangan untuk warga negara yang sudah dewasa dan memiliki KTP mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, Ujar Pilitisi Partai Gerindra Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita, Jumat 13 November 2023.
Ditegaskan Praniko, Bagaimana seseorang di berikan kewenagan untuk memilih tapi tidak punya hak untuk dipilih dalam hal pencalonan capres dan wacapres,?.
“Maka saya berpendapat secara analisi yuridis MK akan menerima gugatan pihak terkait, kalau gugatan ditolak berarti patut dipertanyakan hak mereka untuk memilih dalam hal pesta demokrasi pilpres 2024,” tukas Praniko Imam Sagita. (BR.01)
Discussion about this post