GARUT,(BR.NET) – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan telah membuka pendaftaran bagi calon Direktur Utama, Direktur Teknik dan Direktur Administrasi Umum dan Keuangan. Pendaftaran akan berakhir Rabu 28 Mei 2025
Batas waktu pengiriman dan penerimaan berkas lamaran dimulai dari tanggal 19 hingga 28 Mei 2025. Selama masa pendaftaran berlangsung, seluruh berkas diterima oleh Sekretariat Seleksi yang berlokasi di Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Berdasarkan informasi, jumlah pendaftar hingga 1 hari jelang penutupan masa pendaftaran terdapat 6 orang yang melakukan pendaftaran termasuk dari luar Kabupaten Garut. Sayangnya belum diperoleh nama nama calon Direksi yang telah mendaftar.
Terdapat satu nama yang menarik perhatian publik, yakni H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag, M.Pd yang mendaftarkan diri untuk posisi Direktur Utama PDAM Garut.
Salah satu klausul dalam persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta seleksi adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, atau calon anggota legislatif.
Ketika persyaratan ini dikonfirmasi kepada H. Dadan Hidayatulloh via telephon ,yang bersangkutan mengaku telah mengundurkan diri sebagai Ketua, maupun sebagai anggota partai, dan ia mempersilahkan kalangan wartawan untuk konfirmasi ke KPU Garut, atau kantor DPC PKB.
PLT. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Asyim Burhani, dihubungi via telephon selularnya, mengungkapkan, pihaknya telah menerima SK pengunduran diri Dadan Hidayatulloh dari posisi Ketua DPC PKB, maupun dari keanggotaan partai.
” Sudah kami terima SK nya kang, Pak Dadan ini di SK nya sudah mengundurkan diri dari ketua dan keanggotaannya. Suratnya kami terima Minggu lalu,” ungkap Asyim Burhani, Selasa (27/05/2025).
Diketahui, pengunduran diri Dadan dari posisinya sebagai ketua, maupun anggota PKB itu pertangg 04 Me 2025, dan SK keluar tgl 14 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PKB, H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, M. Hasanuddin Wahid.
SK tersebut telah diserahkan ke KPU Garut tgl 19 me 2025. Selanjutnya Dadan mendaftar ke Pansel Direksi PDAM Tirta Intan pada 20 Mei 2025
Selain itu, Dadan juga telah mendapatkan SK pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat pada 07 Januari 2025. SK tersebut telah diserahkan ke KPU Jabar 16 mei 2025
Dadan juga diketahui telah memiliki Sertifikat Diklat Ahli Manajemen Air Minum tingkat Muda dan Madya dari Lembaga Pelatihan Profesi Yayasan pendidikan Tirta Dharma PAMSI dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia dn sertifikat BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi Air minum Indonesia. (Dadang)
Discussion about this post