KBB (BR).- Kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan berkembang isu penghapusan Lembaga UPTD Pendidikan di setiap Kecamatan yang ada di wilayah Pendidikan.
Menurut Salah seorang Tokoh OTDA dan juga sebagai Dosen Perguruan Tinggi H. Djamu Kertabudi pada bandungraya.net menuturkan bahwa Pemda memiliki kewajiban yang bersifat absolut untuk memprioritaskan urusan pendidikan menjadi kebijakan dan program utamanya.
Karena pendidikan Jelas Jamu, termasuk Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi urusan wajib dan termasuk kategori pelayanan Dasar, oleh hal tersebut setiap ada perubahan kebijakan dibidang ini terutama dalam konteks kelembagaan, selalu menjadi perhatian tersendiri bagi publik.
Diutarakan Jamu, Seperti saat ini berkembang Isu penghapusan lembaga UPTD Pendidikan disetiap Kecamatan. Sebagaimana diungkapkan Bupati BB. Padahal tidaklah seperti itu. Karena nomenklatur UPTD Pendidikan masih ada, dan tidak dihapus, ujar Jamu.
Dikatakan Jamu, perlu dipahami bahwa yang ada hanya pelurusan terhadap pemahaman pengertian tentang UPTD tersebut, Menurut PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No.12 Tahun 2017, bahwa yang dimaksud UPTD itu adalah lembaga penyelenggara teknis operasional dan penunjang tertentu, imbuhnya.
Dengan demikian lebih jauh diutarakan Kang Jamu, bahwa yang dimaksud dengan UPTD Pendidikan adalah Sekolah itu Sendiri. Seperti Pendidikan Dasar (SD & SMP) sebagai bagian Kewenangan Kab/Kota, dan Pendidikan Menengah (SMA,SMK, SLB) sbg bagian Kewenangan Propinsi. Sehingga UPTD Pendidikan yang selama ini ada disetiap Kecamatan tidak termasuk kriteria ini karena tufoksinya bersifat teknis administratif.
Pungkas Jamu, dengan hal itu Maka Nomenklaturnya dirubah menjadi Unit Kerja Koordinator Kecamatan Soal tidak diketahuinya keberadaan Kadisdik KBB karena jarang ada ditempat, sehingga sulit dihubungi, hal ini patut dipertanyakan. Karena jelas jelas sangat tidak membantu Bupati BB H. Aa Umbara Sutisna dalam memberikan klarifikasi kepada publik tentang hal ini, pungkasnya. (BR. 01/08)
Discussion about this post