KAB BANDUNG (BR.NET).- Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bandung menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang disampaikan masyarakat maupun media.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan pihaknya menerima beberapa pertanyaan dari masyarakat dan media tentang realisasi pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Bandung pada tahun anggaran 2023.
Beberapa isu utama yang dipertanyakan terutama pembangunan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pembangunan jembatan dan proyek pembangunan Gedung Dispora Kabupaten Bandung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat maupun media yang telah berperan serta dan menjalankan fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujar Yosep, Minggu (28/1/2024).
Dijelaskan Yosep, proyek pembangunan rumah sakit menggunakan sistem kontrak tahun tunggal di mana waktu penyelesaian pekerjaan dalam satu tahun anggaran dan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan fisik.
Meskipun menggunakan sistem kontrak tahun tunggal, kata Yosep, apabila terjadi pekerjaan diprediksi tidak akan selesai sesuai batas waktu kontrak, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak atau dapat diperpanjang melewati batas waktu akhir kontrak dan tahun anggaran.
Hal itu, kata dia, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dengan memenuhi beberapa ketentuan yaitu adendum perpanjangan waktu kontrak, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Bandung melalui dinas terkait memberikan kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan kepada penyedia jasa pembangunan RSUD Bedas Tegalluar, penyedia jasa pembangunan Gedung Dispora, penyedia jasa pembangunan Jembatan Cikeruh, penyedia jasa pembangunan jembatan Roda 2 Rancamanyar, penyedia jasa pembangunan Jembatan Cilisung.
“Dan untuk pembangunan RSUD Bedas Banjaran dan RSUD Bedas Pacira, alhamdulilah selesai sesuai kontrak,” Tegas Yosep.
Pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan itu pun diberikan dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diterima PPK.
Sebagai contoh, RSUD Tegalluar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan karena lahan eksisting berupa sawah, meskipun lahan sudah
dibebaskan, karena menjelang panen, maka diperlukan waktu bernegosiasi dengan petani penggarap.
“Selain itu, pembangunan Gedung Dispora kenapa terlambat, karena adanya kegiatan Piala Dunia U-17, di mana ada larangan dari FIFA, tidak boleh ada segala bentuk aktifitas termasuk pelaksanaan pembangunan fisik di kawasan Stadion Jalak Harupat, selama pelaksanaan pertandingan,” tutur pria murah senyum itu.
Kendala lainnya juga terjadi pada pembangunan Jembatan Cikeruh dan Jembatan Rancamanyar, di mana keterlambatan pelaksanaan pekerjaan bukan disebabkan oleh kelalaian dari penyedia jasa, namun disebabkan oleh kendala teknis diantaranya proses sosialisasi pelaksanaan pekerjaan dan koordinasi lintas sektor dengan BBWS dan Dinas Bina Marga Jawa Barat.
“Sedangkan pembangunan Jembatan Cilisung mengalami hambatan dikarenakan force majeure yaitu intensitas hujan yang cukup tinggi dan
terus menerus sehingga mengakibatkan debit air Sungai Cilisung naik,”ungkap Yosep.
Ia menjelaskan, karena keterlambatan tidak sepenuhnya kesalahan kontraktor, dan dipandang mampu untuk melanjutkan, maka pekerjaan dilanjutkan akan dibayarkan di perubahan anggaran 2024.
Hal itu juga didasarkan progres fisik pada batas waktu 50 hari kerja dari sejak batas akhir kontrak dikurangi dengan besaran denda keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan per tanggal terakhir kontrak yang terlewati.
Akumulasi denda keterlambatan yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 78 ayat 5 huruf F ayat (3) dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam SSKK dan SSUK dalam Surat Perjanjian.
“Maka dengan pertimbangan di atas, penilaian kinerja terhadap penyedia masih dianggap berkinerja baik dan masih dapat dipakai lagi oleh pengguna jasa kecuali penyedia jasa masuk daftar hitam,”tukasnya. (Awing)
Discussion about this post