Banjaran (BR.NET).- Kegiatan Sosialisasi Bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP/BOS ) jenjang SMP Tahun 2024 Sub Rayon 2 yang bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Banjaran, Kamis ( 01/02/2024 ).
Hadir dalam acara, Sekdisdik Kab.Bandung, Euis Sumiati, Kabid SMP Kab. Bandung, Yusuf Salim, Kasi Pembinaan dan pengembangan SMP, Supyar M. Sumantri, Kasi Sarana dan Prasarana SMP, Neneng Asnina Dewi, Kabid SMP Kab. Bandung, Yusuf Salim beserta jajarannya, Ketua Sub-Rayon 2 SMP Kab. Bandung, Dodi Akhadi, dan peserta lainnya.
Kepala Sekolah SMP 1 Banjaran, Dodi Akhadi (Ketua Sub-Rayon 2 SMP Disdik Kab. Bandung) mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Disdik Kabupaten Bandung dalam rangka sosialisasi BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan) tahun 2024.
“Kebetulan hari ini jadwalnya di Sub-Rayon 2, kami menyambut baik kegiatan ini karena dengan adanya sosialisasi BOSP ini akan memberikan pemahaman tentang bagaimana juklak juknisnya,”ujarnya.
“Supaya penggunaan dana BOS sesuai dengan regulasi yang ada, karena sekarang ada transisi dari Aplikasi arkas 3.0 ke aplikasi arkas 4.0,” Imbuhnya.
“Jadi memang ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada rekan-rekan semuanya berkaitan dengan management BOS yang ada di sekolah-sekolah khususnya di Sub-rayon 2 untuk BOS Tahun anggaran 2024,”ucapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan satu hari, untuk tingkat SMP di Sub-rayon 2 ada 47 Sekolah diantaranya 9 Negeri dan 38 Swasta.
Lebih lanjut Ia mengatakan, materi yang disampaikan itu, terutama yang berkaitan dengan bagaimana me-manage BOS sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada.
“Mana yang boleh mana yang tidak boleh, bagaimana prosedur transaksinya, bagaimana nanti pelaporan SPJ nya, sesuai dengan yang ada diarkas masing-masing sekolah, karena sekolah itu punya arkas, arkas itu harus sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada rapot pendidikan, dan transaksi itu harus selalu berdasarkan arkas yang kita susun, kemudian berkaitan dengan pembayaran pajak, jangan sampai ada sekolah yang lalai, lupa transaksi pajaknya tidak dibayar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,”jelasnya.
Ia juga mengatakan terkadang menemui kendala, karena kadang-kadang aturan berubah-ubah, kemudian ada hal yang di lapangan dibutuhkan, tapi dalam aturan tidak boleh, itu menjadi kendala di lapangan, contohnya di sekolah butuh A, tapi lihat di aturan tidak boleh.
Dengan adanya kegiatan ini, Ia sangat berterimakasih, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Disdik Kabupaten Bandung yang terus berupaya bagaimana terus memberikan pemahaman terhadap sekolah-sekolah dalam upaya me-management BOS sesuai dengan ketentuan yang ada. (Icha/ Dila)
Discussion about this post