Kamis, 16 Oktober, 2025

Agustin Piryanti: Sesuai Perbub Seharusnya Bupati atau Kepala BKPSDM Yang Menandatangani SK PLT

KBB (BR.NET).- Kasus yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, berkaitan dengan pengangkatan PLT Kepala Sekolah hal ini mendapatkan tanggapan BKPSDM.

WAJIBDIBACA

Menurut kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat Agustin Piryanti mengatakan bahwa untuk PLT Kepala Sekolah itu bisa di Surat Keputusan ( SK) bisa ditanda tangani oleh kadisnya, Tegasnya pada Bandungraya.net pada Kamis 1 Februari 2024.

“Ada pelimpahan wewenang karena secara eselon sejajar cuma yang jadi pertanyaan kenapa tidak diisi definitif langsung,”ulasnya.

Dijelaskan Agustin, kan sudah banyak yang memenuhi persyaratan untuk Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah kenapa dikosongkan terus, paparnya.

Diakui Kepala BKPSDM Kab. Bandung Barat, bila kita lihat Peraturan Bupati, memang sesuai Perbub harusnya ditanda tangani oleh Bupati atau Kepala bkpsdm yang berhak untuk menandatangani SK jadi tidak ada pelimpahan, cuma mengingat kesetaraan eselon perbub nomor 19 tahun 2021, itu saja jelas Agustin Piryanti.

Sementara saat dihubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar dengan tegas bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, berkaitan dengan SK. PLT Kepala Sekolah, tukasnya (Musa/Awing)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM