Bandung (BR. NET).- Bila kita melirikan penglihatan ke Kabupaten Cirebon seperti viral di media seorang mantan Kepala Desa di kabupaten Cirebon diamankan pihak kejaksaan karena melakukan pelanggaran hukum terhadap Dana ApbDes, hal tersebut disampaikan Ketua LSM FPKB Hidayat Bastaman.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Kab.Bandung (FPKB), Hidayat Bastaman mengatakan bahwa pihaknya sangat mempertanyakan kinerja Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat selama ini, Ujarnya pada Sabtu sore di kediamannya 3 Pebruari 2024.
“Nantinya, sudah jelas yang akan di rugikan Desa itu sendiri, dimana alokasi dana desa dan dana perimbangan Desa itu mungkin tidak bisa cair karena persyaratan yang terhambat, akibat LPJ tidak bisa direalisasikan ” Jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kalau kasus Dua juta saja di wilayah kabupaten lain seperti di Cirebon itu bisa dipenjarakan, apalagi ini dua kali lipat lebih dari jumlah uang yang ditilep oleh mantan Kepala Desa Panundaan Aep Surahman yang mencapai kurang lebih Rp. 511 juta rupiah.
la berharap, cepat diselesaikan dan tidak boleh luput dari jeratan hukum, karena hukum kita itu bukan hukum memohon maaf atau mengembalikan apa yang sudah dicuri atau ditilep kemudian bebas begitu saja, tidak ada kaidah hukum kita seperti itu, Tegas Ketua LSM FPKB.
Menurutnya, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan dengan apa yang telah dilakukan, di proses secara hukum, baru dana masyarakat, dana desa dan alokasi perimbangan dana Desa dikembalikan itu baru adil, Tuturnya.
“Tidak bisa kalau di fasilitasi ,dikumpulkan mengembalikan uang saja dan dianggap selesai, kalau begitu orang bisa melakukan
kejahatan korupsi bahkan tidak ada efek jera, “. Kata Bastaman.
la juga berharap, kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini DPMD, Inspektorat harus melakukan pengawasan secara baik dan benar, Tukasnya. (Icha)
Discussion about this post