Soreang (BR.NET).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Soreang menjawab atas pemberitaan bandungraya.net pada 21 Februari 2024 dengan judul Diduga Pihak BPJS Cabang Soreang Terkesan Tertutup Informasi, pada Kamis (22/02/2024) melalui surat email ke redaksi bandungraya.net.
Berikut ini penjelasan (BPJS) Cabang Soreang:
1. Pada tanggal 2 Februari 2024 kami menerima kunjungan dari Pihak Media Bandung Raya dan diterima oleh Kepala Bagian SDM,Umum dan Komunikasi.
2. Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pihak Media Bandung Raya terkait Data Jumlah Piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. maka Kepala Bagian SDM,Umum dan Komunikasi mengagendakan pertemuan antara Kepala Cabang dan Pihak Media Bandung Raya, namun sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 belum dapat dilaksanakan sehubungan dengan padatnya kegiatan Kepala Cabang. Selanjutnya Kepala Bagian SDM,Umum dan Komunikasi menyampaikan via WhatsApp (WA) kepada Pihak Media Bandung Raya untuk menyampaikan pemintaan data secara tertulis, Namun ternyata pada tanggal 21 Februari 2024 terbit berita sebagaimana judul dan link di atas.
3. Berkenaan dengan penjelasan di atas dapat kami sampaikan:
a) Jumlah peserta PD Pemda sampai 31 Januari 2024 sebanyak 449.629 Jiwa;
b) Sebelum dilakukan pembayaran iuran terdapat tahapan rekonsiliasi yang dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Soreang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. hasil rekonsiliasi yang telah disepakati dan dibayarkan untuk periode
pembayaran bulan Agustus Tahun 2023,
c) Untuk selanjutnya apabila masih terdapat pembayaran iuran yang belum dilakukan
meskipun lintas tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung tetap
berkomitmen untuk melakukan pembayaran.
d) Penjelasan huruf a sampai c tidak mengganggu pelayanan kepada peserta PD Pemda.
4. Untuk selanjutnya besar harapan kami koordinasi dengan Pihak Media Bandung Raya tetap terjalin dengan baik.
Masih disayangkan jawaban dan penjelasan pihak BPJS Cabang Soreang masih belum maksimal dalam memberikan informasi apalagi bila dikaitkan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, kewajiban yang belum terbayarkan oleh pihak Pemkab Bandung terhadap BPJS masih terkesan tertutup untuk Kontribusi Publik..!!?. (red)
Discussion about this post