Kab. Bandung (BR.NET).- Seorang siswi berinisial (Y) kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kabupaten Bandung, dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa surat peringatan atau pemanggilan orangtua sebelumnya.
Menurut pengakuan (Y) pada bandungraya.net, mengatakan bahwa dirinya dikeluarkan pihak sekolah gegara temannya memvideokan dirinya tengah merokok diluar jam sekolah, lalu video tersebut ditunjukkan kepada salah seorang guru, ujarnya didampingi orang tuanya, Senin 26 Februari 2024.
“Gara-gara kasus merokok yang divideokan oleh teman sendiri, terus dicepuin,” ucapnya.
Y pun mengaku pernah mendapatkan surat teguran, namun itu bukan dari kasus yang sama, melainkan dari kasus yang ia tidak lakukan.
“Kalau surat pemanggilan itu pernah, tapi masalahnya tidak terlalu berat, kasus teguran pertama itu diduga pembullyan, sedangkan aku tidak merasa membully, aku cuman bilang ke orang itu (yang merasa dibully) ‘minimal mandi’, tapi dia bilang ke guru dia dibully, padahal yang bilang gitu juga bukan cuman aku,” terangnya.
Y menilai guru-guru memiliki sentimentil terhadapnya, dimana teman yang memvideokannya dan 2 teman yang lainnya tidak diberikan hukuman yang sama.
“Yang buat aku gak terima, temen aku yang memvideokan dan 2 orang lagi juga merokok, malah mereka pakai seragam, sedangkan aku pakai baju bebas, tapi yang 3 orang temen aku yang lain termasuk yang memvideokan tidak dikeluarkan, dan tidak mendapat sanksi” tuturnya.
“Malah ada salah satu teman saya dalam foto yang didapat guru, sedang merokok dan memegang botol intisari, tapi guru bilang itu bukan bukti,” tambah Y.
“Guru-guru juga suka bilang aku ngebohong, suka mabal, padahal waktu itu ibu aku kirim voice note ke guru menjelaskan aku telat masuk sekolah karena satu alasan, tapi kata guru itu aku berbohong dan mabal,” jelasnya.
Akibat hal yang menimpa anaknya, AS (60) ibu rumah tangga, selaku orang tua Y tak terima dengan keputusan pihak sekolah, terlebih sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan, surat peringatan atau surat pemanggilan terhadap orangtua.
“Tidak ada surat pemanggilan sebelumnya, cuman ibu disuruh ke sekolah oleh gurunya, dikasih tahu anak saya begini begitu tapi tidak jelas,” kata AS.
Ia juga menjelaskan, pihaknya tidak menerima surat Drop Out (DO) maupun dimintai tandatangan pengunduran diri dari pihak sekolah.
“Tidak ada, jadi saya ke sekolah hanya disuruh membawa pulang anak saya,terus suruh anak saya pindah sekolah, dan gak boleh ke sekolah lagi,” Tegas AS.
Diketahui Y telah dikeluarkan dari sekolah per 16 Februari 2024 (terhitung 10 hari dari diterbitkannya berita ini).
Keputusan pihak sekolah itu dinilai telah mencederai keputusan Kementerian Pendidikan Nasional, bahwa sejak tahun 2015 secara tegas dan keras, melarang setiap penyelenggara pendidikan (sekolah), memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya dengan cara DO atau dikeluarkan dari sekolah. (Nadila)
Discussion about this post