Cicendo (BR.NET).- Digelar Pernikahan Model Baru berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Pemberian Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Acara Pernikahan H. Aep Tata Suryana dan Tini Suhartini dipimpin langsung Kepala KUA Kecamatan Cicendo Kota Bandung H. Aang Muslihin, yang disaksikan langsung Kepala Kementrian Agama Kota Bandung H, Ohim Abdurohim, Pernikahan H. Aep Tata Suryana dengan Tini Suhartini, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Cicendo Kota Bandung pada Senin 25 Maret 2024.
Hadir dalam acara pernikahan, Kepala Pusat Hukum dan UU Rektorat UIN Bandung, Kabag Kepegawaian Rektorat, Dekan FTK UIN, Kabid Urais Kanwil Kemenag, kasi Urais Kanwil Kemenag, Kasi Doktik Kanwil Kemenag, Kepala Kemenag Kota Bandung, Kepala Kemenag Kab Bandung, Kepala Disdik Kota Bandung, Kepala SDN 78 Jatayu, Para Dosen mantan Direktur KUB Jakarta dan Itjend Dr. H. Nifasri, MAg, Dr.H.Asep Encu, Pimpinan Pontren Yamisa, Pimpinan Pontren Imtaq cangkuang, Pimpinan Pontren Aljawahir, Pimpinan Pontren Darul maarip, Pimpinan Pontren Alfaizin Jatayu, Perwakilan Disdik Kota Bandung dan Guru SDN Jatayu, serta jajaran Kepolisian.
Saat ditemui Kepala KUA Cicendo, H. Aang Muslihin membenarkan akan digelarnya Pernikahan hari ini, antara Dr. Aep Tata Suryana dan Tini Suhartini, Spd.
“Betul sekali, tepat nanti jam 09.00 akan dilaksanakan ijab qobul pernikahan antara dokter Aep dengan ibu Tini,”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebetulan statusnya adalah duda cerai dan janda ditinggal mati artinya seluruh persyaratan sudah lengkap sudah tidak ada kurang apapun, walaupun ini ada kesan mendadak tapi surat untuk dispensasi dari pak camat sudah keluar, jadi tidak ada halangan atau rintangan untuk dilaksanakannya prosesi ijab qobul antara dokter Aep dengan ibu Tini.
Dikesempatan yang sama, pengantin pria, H. Aep Tata Suryana mengatakan pernikahan ini adalah model yang diselenggarakan oleh negara ,Kementerian Agama kota Bandung dan KUA Cicendo ini sebagai bentuk model pernikahan yang mengikuti undang-undang nomor 2 ASN 20 tahun 2023.
” Di mana karena ini PNS, saya juga PNS UIN Bandung dan istri guru SD di Cicendo, ” Katanya
” Dinas dan rengrengannya juga hadir begitu juga rektorat juga hadir, kemudian juga dari pusat hadir dan di fasilitas oleh jajaran kanwil juga hadir, ” Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, sesungguhnya pernikahan yang betul ini, cara yang diselenggarakan oleh KUA Cicendo udah di prakarsai, didorong oleh Kepala Kemendag Kota Bandung.
Aep menyampaikan ucapan terimakasih dan ia juga sangat mengapresiasinya.
“Mudah-mudahan ini menjadi sebuah percontohan untuk kalangan menikah kedua belah pihak di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Dinas, ” Ucapnya.
Ia berharap, dengan pernikahan ini atau model ini terhindar dari isu-isu nikah sirih, apalagi nikah sirih itu berdampak terhadap kejadian Poliandri yang saya alami sendiri, ketika menikahi pegawai negeri dengan benar sesuai aturan ternyata di belakangnya ada suami sirih yang belum dicerai.
“Ini mengakibatkan terjadinya yang disebut oleh rekan-rekan media nikah Poliandri, rekan-rekan media yang memberitakan model ini dan itu hak rekan media, opini publik untuk menilai benar tidaknya, walaupun dalam Undang-undang dan dalam KUHP itu masuk dalam pasal perselingkuhan dan itu bisa dibuat dengan pasal berlapis ya dari mulai perselingkuhan, penipuan kemudian juga perampasan hak orang lain,”tukasnya. (Awing)
Discussion about this post