BANDUNG (BR.NET) – Nasib naas menimpa seorang balita asal Bandung berinisial BTM (4) harus meregang nyawa dipangkuan ibunya usai dianiaya ayah tirinya UM (31).
Berawal dari ibu korban yang melapor pada tanggal 5 April, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian penganiayaan tepat pada tanggal 4 April 2024, lalu.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat Konferensi Pers di Pos Terpadu Cileunyi, 7 April 2024.
“Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berantem dengan saudaranya, karena mereka bersaudara, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” tutur Kapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan, atas kekesalan tersangka melakukan pemukulan kepada korban dibagian uluhati, sampai terjungkal, dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah.
“Si Anak muntah-muntah tidak bisa makan Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat, setelah selesai istirahat diminta makan lagi tetap tidak bisa masuk dan muntah lagi,” imbuhnya.
Karena korban tidak bisa makan, diterangkan Kusworo, tersangka dalam hal ini ayah tirinya kembali kesal sehingga tersangka melakukan pemukulan kembali kepada korban.
“Dipukul dibagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus-menerus yang pada akhirnya sang ibu akan membawa pergi tujuannya untuk pulang ke Purwakarta,” tururnya.
Namun, ditambahkan Kusworo, pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia, dan atas perbuatannya tersebut ibu korban membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024.
“Seketika itu langsung gerak cepat, penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.
“Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban,” sambung Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
“Pesan moralnya adalah bagi keluarga yang mengetahui apabila ada salah satu anggota keluarganya yang melakukan KDRT tolong jangan dibiarkan jangan didiamkan tapi segera laporkan, setidaknya ada upaya agar kejadian penganiayaan terhadap anggota keluarga ini tidak terus berulang sampai akhirnya memakan korban jiwa,” tutup Kapolresta Bandung. (Nadila)
Discussion about this post