Bandung (BR.NET).- Paska insiden yang menimpa siswa SMK di Subang, Hingga Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dalam isi SE tersebut diantaranya ” sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. SE itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota, “.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Agus Fiman Zaeni mengatakan, jika sekolah sudah merencanakan kegiatan study tour di luar kota, maka ada setiap satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan dan PO Kendaraan yang dijadikan Armada harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelaikan armada, rute perjalanan, hingga kondisi awak angkutan, Ujar Kadisdik Pada Rabu 15 Mei 2024.
“Bagi sekolah yang sudah merencanakan jauh-jauh hari itu ada persyaratan yang harus dipenuhi, yang pertama itu harus dapat rekomendasi dari Dishub berkaitan dengan kendaraan yang akan digunakan harus keadaan baik, supirnya pun sama, dan rute perjalanannya.,juga tidak terindikasi Narkoba, sebetulnya tidak ada larangan hanya Himbauan” Tegasnya.
Dishub akan merekomendasikan, jika rutenya punya resiko yang tinggi mungkin Dishub tidak akan merekomendasikan perjalanan dilanjutkan,” jelas Agus Firman.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pun merekomendasikan agar sekolah melakukan agenda study tour di dalam kota karena Kabupaten Bandung sendiri sebenarnya memiliki banyak tempat-tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi.
Selain untuk berwisata, para pelajar juga bisa diberikan wisata edukasi yang bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan(Gugum)
Discussion about this post