Kab. Bandung (BR.Net).- Camat Majalaya Gugum Gumilar ,S.STP.M.Si. didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Majalaya mengucapkan selamat kepada 270 Kades yang sudah menerima SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
Penyerahan SK sebanyak 270 Kades, di serahkan langsung oleh Bupati Bandung Dr HM. Dadang Supriatna,S.Ip.M.Si di Hotel Sutan Raja Selaaa (03/07/2024).
Diketahui, SK perpanjangan Masa Jabatan Kades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengingat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Atas penambahan Masa Jabatan Kades, maka Ketua TP PKK Desa Secara Otomatis mendapat penambahan masa jabatan disesuaikan aturan Jabatan Kades terbaru.
“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kecamatan dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kades, terkhusus Kades Se-Kecamatan Majalaya yang sudah resmi menerima SK Penambahan masa jabatan, dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, artinya tambah 2 tahun, ” Ujarnya.
Tentu, Lanjut Gugum, “Penambahan masa jabatan ini adalah suatu keberkahan untuk kalian dalam mengabdikan diri sebagai pemimpin di Desa, jadi saya berharap, apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Bupati Bandung tadi , menjadi semangat kalian Supaya lebih semangat lagi dalam mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Masyarakat, jadi jalankan lah tugas amanah ini dengan baik, “ucap nya.
”Selamat Kepada Para Kades atas penambahan masa jabatan, disini saya hanya berpesan kepada Ibu-Ibu Ketua TP PKK Desa untuk lebih meningkatkan semangat dan mendukung Bapak Kades dalam menjalankan Tugas dan amanah, “ungkapnya. (Gum)
Discussion about this post