Bandung ( BR. NET) Dugaan tindak Pidana korupsi Tata Kelola dan pelaporan dana BOS tahun Anggaran 2022/2023 diduga terjadi di SMAN 1 Baleendah Kabupaten Bandung.
Yang sempat pula mendapatkan sorotan tajam dari aktivis Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), seperti diberitakan sebelumnya di web ini. (28/6/2024).
Redaksi bandungraya.net sempat melakukan wawancara/klarifikasi tertulis kepada pihak SMAN 1 Bale Endah Kabupaten Bandung.
Disamping itu, Redaksi pun beberapa kali dan berupaya mendatangi pihak SMAN Bale Endah ( Kepala Sekolah), akan tetapi Kepala Sekolah sulit ditemui dan kerap jarang ada ditempat.
” Nampaknya pihak SMAN 1 Bale Endah Kabupaten Bandung harus kali mendapatkan pemahaman dan pendalaman dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa terkait UU. NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “.
Jadi tidaklah aneh bila ada salah seorang Kepala SMAN di Kota Bandung yang ditetapkan tersangka seperti viral di media sosial dan Media Cetak, Elektronik dan online, pasalnya UU. KIP masih dipandang lemah disosialisasikan jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, seperti terjadi kali ini di SMAN 1 Bale Endah Kabupaten Bandung.
Dudi Rohdiana, Kepala SMAN 1 Bale Endah Kabupaten Bandung enggan memberikan jawaban dan klarifikasi meski pihak Redaksi Bandungraya.net sudah sangan santuy dan menjaga kredibilitas serta Nama baik Sekolah.
Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jabar serta intasi / lembaga Audit dan APH, tidak bisa duduk manis dan tinggal diam, segera ambil langkah untuk menyelamatkan Uang Negara. ( Awing )
Discussion about this post