Bandung (. BR.NET ) Isu Indikasi Korupsi yang dilakukan Mantan Kades dan Kades Panundaan hal ini patut mendapatkan sorotan dan perhatian stakeholder terkait dan APH yang ada di Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua BPD Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Tantan saat berada dikegiatan di Desa Sukajadi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Mengatakan bahwa pihak BPD jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan sesuai dengan fungsi dan Tufoksi BPD Kepada Mantan Kades Panundaan Aep Surahman, agar. Segera menyelesaikan pekerjaan dan Administrasi yang belum selesai dan tertunda, Ujarnya.
” Ada kesanggupan dari Aep Surahman untuk menyikap hal tersebut, dan saya ingatkan mantan kades sebelum pihak inspektorat turun tangan,” jelasnya.
Namun apa yang disampaikan Mantan Kades tidak ada realisasinya, hingga akhirnya pihak inspektorat turun melakukan Pemeriksaan khusus ( Riksus ) di Desa Panundaan terhadap realisasi kegiatan yang dibiayai baik itu DD/ADD, Cakap Tantan.
” Saya kaget setelah mendapatkan informasi hasil pemeriksaan inspektorat, dengan jumlah yang sangat pantastik, yang lebih kaget lagi temuan inspektorat bukan dimasa Mantan Kades Aep Surahman saja, ada temuan dikegiatan dimasa Kepala Desa Baru An An Romdon Kurniawan,”. Ungkap Ketua BPD Desa Panundaan.
Di masa kades baru maupun kades lama, ada temuan ratusan juta yang harus di kembalikan baik secara administrasi maupun pengembalian uang kepada kas Desa
Sempat akan terjadi penyampaian aspirasi para ketua RW, namun Alhamdulillah bisa di beri pemahaman dan penjelasan selama proses ini berjalan dan batas waktu pengembalian dana di tanggal 22 Agustus 2024.
Sambung Ketua BPD, sempat akan terjadi Orasi para ketua RW, namun Alhamdulillah masih bisa direndam setelah diberikan pemahaman dan penjelasan, bahwa batas akhir Dana harus kembali pada Tanggal 22 Agustus 2024, Ulas Tantan.
Sumber lain bandungraya.net yang dapat dipercaya kebenarannya menjelaskan bahwa dimasa Kades An An Romdon Kurniawan didapat temuan Administrasi sebesar Rp. 300 Jt dan harus mengembalikan sebesar Rp. 484Jt, itu termasuk BKK / ADPD, Paparnya.
Sedangkan dimasa Mantan Kades Aep Surahman ditemukan dan harus mengembalikan sebesar Rp. 554 juta rupiah pengembalian, untuk temuan ADM sebesar Rp. 560 Jt dari Dana Desa (DD) dan ADPD, Tukasnya. ( Awing )
Discussion about this post