Bandung (BR.NET).- Terkait yang dugaan adanya tindakan Pidana korupsi di Desa Penundaan, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, hal tersebut tidak bisa dikatakan hal sepele dan tentu harus ada upaya hukum yang membuat oknum Kepala Desa tersebut jera akan perbuatanya, hal tersebut dikatakan Ketua LSM. KPK Jabar H. Piar Pratama, menyoroti pemberitaan yang beredar Pada Selasa 6 Agustus 2024.
Tegas Piar Pratama, karena ini jelas hasil Riksus Inspektorat itu bukan catatan Bon Kasbon, dan dapat dipertanggung jawabkan secara kelembagaan.
“Tapi hasil audit pemeriksaan harus ada upaya hukum polresta Bandung atau Kejaksaan, unit Tipikor harus berani ungkap ini atau mau Lansung Kejaksaan kalo hanya sekedar pengembalian jangan sampai jadi unsur seakan uang negara uang rakyat itu jadi uang simpan pinjam layaknya dana talang kepentingan terselubung tapi uang negara harus jelas peruntukannya”, ungkap Ketua LSM. Komisi Pencegahan Korupsi Jawa Barat.
Sambung Piar Pratama, karena apa hal-hal yang dianggap sepele bisa menjadi cucuk yang memalukan bagi Pemkab Bandung, dan semoga hal tersebut jangan sampai nantinya diulangi dan ikuti oleh Kades-kades lainnya. Karena bukan hal baik.
“Kita dari LSM KPK Jabar akan mendorong inspektorat lebih tajam dalam riksus dan juga pihak APH berani ambil sikap karena kalau ada uang negara terpakai bukan pada peruntukannya dan melanggar aturan jelas itu tindakan koruptip yang tidak bisa dibenarkan,” tukas Piar Pratama (Awing)
Discussion about this post