Soreang, (BR-NET) – Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung serta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan pemusnahaan barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan. Digelar di lapang Upakarti Soreang komplek Pemda Kabupaten Bandung pada, Selasa (1/10/2024)
Kepala Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat Budi Santoso mengatakan, Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bandung serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya.
“Barang barang tersebut hasil dari kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum,” Katanya saat press conferense bersama Pjs Bupati Bandung dan para tamu undangan lainnya
Lebih lanjut Budi menjelaskan, Hal ini juga tidak lepas dari dukungan dari pihak polri, TNI, Kejaksaan dan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil pertengahan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 6.324.422.440,-, dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.392.991.248,-. Jelasnya
Dikatakan Budi, Jumlah tersebut dari hasil tembakau yang terdiri dari sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4.519.788 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis sebanyak 538 botol
“Perkiraan nilai barang hasil tembakau sebesar Rp. 6.237.307.440,-, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.371.761.848. Sedangkan perkiraan nilai barang minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp. 87.115.000,- dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 21.229.400,-,” Ungkapnya
Selain itu, lanjut Budi, Pelaksanaan pemusnahan secara seremonial dilaksanakan dilapangan Upakarti Al-fathu komplek Pemda soreang Kabupaten Bandung, dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa. Sehingga tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan kembali dengan disaksikan oleh para tamu undangan
“Selanjutnya barang akan dialihkan ke TPST3R Dayehkolot Kabupaten Bandung untuk diselesaikan proses pemusnahannya,” Akunya
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan pungsinya dalam melindungi masyarakat, Industri dan perdagangan dalam negeri sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengedepankan sinergi antar instansi terkait
“Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Tim)
Discussion about this post