BANDUNG (BR.NET)- Komisi Pemilihan Umum( KPU) Jawa Barat, sudah menetapkan batasan optimal pengeluaran dana kampanye untuk pendamping calon( paslon) dalam Pemilihan Gubernur( Pilgub) Jabar 2024.
Lewat Keputusan KPU Jabar no 39 tahun 2024, tiap paslon cuma diperbolehkan menghasilkan dana kampanye sampai Rp 150. 451. 412. 700.
Pimpinan KPU Jabar, Ummi Wahyuni menarangkan, pembatasan dana kampanye disusun dengan memikirkan bermacam aspek. Ialah, tata cara kampanye, jumlah aktivitas, ditaksir partisipan, standar bayaran wilayah, dan keadaan geografis serta logistik.
“ Dana yang digunakan wajib cocok dengan syarat yang sudah diresmikan,” ucap Ummi, Senin( 30/ 9/ 2024).
Ummi menarangkan, pembatasan bayaran kampanye diatur buat melindungi penyeimbang dalam penerapan kampanye, mulai dari pembuatan bahan kampanye sampai rapat universal ataupun kampanye akbar.
Buat dikenal, seluruh paslon di Pilgub Jabar sudah menyerahkan Laporan Dini Dana Kampanye( LADK) kepada KPU. Penyerahan laporan ini cocok dengan Peraturan KPU no 14 tahun 2024 yang mengendalikan dana kampanye buat partisipan pemilihan kepala wilayah.
Bersumber pada pengumuman KPU Jawa Barat no 15/ PL. 02. 5- Pu/ 32/ 2024, 2 paslon, ialah Acep Adang RuhiatGitalis Dwi Natarina( no urut 1) serta Jeje Wiradinata- Ronal Surapradja( no urut 2), memberi tahu LADK dengan nominal Rp 0. Acep- Gita terlambat dalam penyerahan LADK, yang dilaporkan pada 25 September 2024 jam 00. 04 Wib. Melampaui batasan waktu yang didetetapkan, ialah 24 September 2024 jam 23. 59 Wib.
Sedangkan itu, paslon no urut 3, Ahmad Syaikhu- Ilham Akbar Habibie, memberi tahu LADK sebesar Rp 2. 000. 000. 000. Paslon no urut 4, Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan, mencatat LADK sebesar Rp 250. 000. 000.
Ummi mengatakan, grupnya pula tengah mempersiapkan mekanisme kampanye rapat universal serta debat terbuka. Debat hendak dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan durasi optimal 180 menit per tahap. Perihal ini cocok Keputusan KPU no 1363 tahun 2024.
“ Debat hendak diselenggarakan di sebagian posisi berbeda, tercantum di tempat- tempat pembelajaran sebab banyaknya pemilih pendatang baru,” kata Ummi.
Sepanjang ini, kata Ummi, KPU Jabar terus berkoordinasi dengan Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu) serta aparat keamanan buat membenarkan kampanye berjalan mudah serta nyaman. Tercantum pula, buat perizinan, pengamanan buat kampanye di tempat keramaian.
Umi melanjutkan, KPU Jabar pula lagi menyusun titik pemasangan Perlengkapan Peraga Kampanye( APK) di 27 kota/ kabupaten. Kata ia, regulasi APK nyaris sama dengan pemilu lebih dahulu. Ialah, APK dilarang ditempelkan di kantor pemerintahan, median jalur, ataupun tempat- tempat yang mengusik kedisiplinan universal.
“ Kita hendak menghasilkan pesan keputusan( SK) terpaut posisi pemasangan APK, serta dikala ini kita menunggu informasi dari 27 kabupaten/ kota di Jabar,” jelasnya.
Menimpa logistik pemilu, Ummi berkata, KPU Jabar sudah menetapkan jumlah Catatan Pemilih Senantiasa( DPT) sebanyak 35. 925. 960 orang, dengan bonus 2, 5 persen buat prediksi. Pemilih tersebut hendak membagikan suara di 73. 862 Tempat Pemungutan Suara( TPS) yang tersebar di segala Jabar.
“ Dengan DPT yang telah diresmikan, kita mulai merancang kebutuhan logistik, tercantum bahan kampanye,” ucapnya.
Ummi pula menegaskan ke- 84 paslon yang berlaga di tingkatan kabupaten/ kota serta 4 paslon di tingkatan provinsi buat mematuhi deklarasi damai yang sudah disepakati. Dan menggunakan masa kampanye secara bijak tanpa melaksanakan pelanggaran. (red)
Discussion about this post