SOREANG (BR).-Tuntutan pembentukan panitia pilkades, hal ini menjadi salah satu alasan dipercepatnya sosialisasi pilkades serentak di wilayah kab. Bandung, yang akhirnya para camat mengambil inisiatif dan mendesak agar pihak panitia pilkades kabupaten dan unsur DPRD komisi A segera melakukan sosialisasi ke desa desa yang ada di kab. Bandung, hal tersebut disampaikan Ketua Forum Camat Ahmad Rizky Nugraha usai sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Cileunyi, Jum’at (14/06/19).
Menyikapi hal tersebut salah seorang Tokoh Otonomi Daerah yang juga seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di kabupaten Bandung H. Jamu Kertabudi, pada bandungraya.net mengatakan, bahwa kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia pelaksanaan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang persiapannya tengah mulai berjalan.

Yang menarik kegiatan sosialisasi yang tengah dilakukan Tim Kab. Bandung, konon atas permintaan Komisi A DPRD, padahal pihak pemerintah daerah belum dapat mencairkan dana sosialisasi ini, akhirnya melalui kesepakatan forum camat termasuk para Pjbt Kades berinisiatif menanggulangi terlebih dahulu dana sosialisasi ini. Warta inilah yang dirilis dan menjadi sorotan beberapa media.
Menurut Djamu Kertabudi, karena tindakan ini mengundang kontroversi dalam konteks sistem pengelolaan keuangan daerah, dikenal istilah dana talangan. Dana ini bersumber dari kas daerah untuk menanggulangi program pemerintah yang bersifat mendesak dan tidak bisa dihindari lagi.
“Meskipun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masih dalam proses penyusunan, atau ditengah perjalanan tahun anggaran, maka dengan mengenyampingkan dahulu prosedur yang harus ditempuh, kepala daerah dapat menetapkan kebijakan dana talangan ini, ” jelas orang akrab disapa kang JK.
Bila dikaitkan dengan inisiatif dan tindakan para camat serta kades, ucap Jamu, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak boleh terjadi. Karena dana talangan harus bersumber dari kas daerah atas dasar kebijakan bupati.
“Dana talang tersebut tidak boleh bersumber dari dana lain, dengan demikian kejadian ini bisa menimbulkan pertanyaan, kenapa sosialisasi ini terkesan dipaksakan dilakukan saat ini, padahal pemda belum siap melaksanakannya. Apakah permintaan dari unsur DPRD Kab. Bandung ini atas dasar menjelang berakhirnya masa bhakti DPRD periode 2014-2919,”pungkas Jamu. (BR. 01)
Discussion about this post