SOREANG (BR).- Istilah dana talang tidak boleh bersumber dari dana lain, dengan demikian kejadian ini bisa menimbulkan pertanyaan, kenapa sosialisasi ini terkesan dipaksakan dilakukan saat ini, padahal pemda belum siap melaksanakannya.
Apakah permintaan dari unsur DPRD Kab. Bandung ini atas dasar menjelang berakhirnya masa bhakti DPRD periode 2014-2919, hal tersebut disampaikan salah seorang Pakar Otonomi Daerah dan juga mantan salah seorang pemangku jabatan di lingkungan Pemkab Bandung yang akrab di sapa Kang JK.
Sementara menurut salah seorang Anggota DPRD Kab. Bandung dari Komisi H. Agus Ahmadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) pada bandungraya.net menuturkan bahwa kegiatan sosilisasi pilkades serentak gelombang ke 3 (gelombang terakhir) akan dilaksanakan di 200 desa Se – Kab Bandung.
Sosialisasi ini menurut Agus, bukan tuntutan tapi merupakan tahapan yang harus dilakukan dari sebuah perencanaan yang sudah matang dan terukur yang telah dibahas dan disetujui bersama-sama antara eksekutif dan legislatif yang selanjutnya dituangkan dalam APBD kab Bandung tahun 2019, baik untuk panitia di tingkat desa maupun panitia pilkades di tingkat kabupaten.
“Kami sangat kaget ketika muncul keluhan dari para camat terkait tidak adanya anggaran dan munculnya istilah dana talang padahal APBD 2019 sudah berjalan diakhir semester pertama (Juni) hal tersebut terkesan adanya ketidaksiapan dari penyelenggara padahal sekali lagi pemda kab bandung sudah mempersiapkan secara matang baik penyesuaian dari sisi regulasi maupun dari sisi anggaran,” ujar Agus. (BR. 01)
Discussion about this post