GARUT,(BR.NET) .- Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024. Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, pada Rabu (13/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, dan dihadiri oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, perwakilan Desk Pilkada Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, hingga perwakilan (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, menyampaikan bahwa rapat berlangsung cukup alot karena kedua Paslon masih memilih tanggal yang sama, yakni 23 November 2024, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum. Meski tidak ada larangan bagi kedua Paslon untuk berkampanye di hari yang sama, namun, yang menjadi pertimbangan terkait proses pengamanan kegiatan tersebut, agar kampanye terbuka tersebut dilakukan di hari yang berbeda.
“Mengingat masing-masing Paslon itu kita sudah pada tahu bahwa sama-sama punya massa, punya istilahnya simpatisan yang luar biasa dari semua daerah, itu saja sih yang kita takutkan terjadi hal yang tidak diinginkan karena kebetulan hari terakhir (masa kampanye), pasti ini dari dua Paslon tersebut mengerahkan semua massanya,” ujar Asyim.
Jika kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama, Asyim mengimbau semua pihak, terutama paslon dan para pendukungnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Menurutnya, tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau TNI, tetapi menjadi tanggung jawab bersama agar kampanye terbuka berlangsung aman dan lancar.
“Setiap Paslon 1 ataupun 2 sama untuk mengimbau kepada massanya ataupun relawannya ataupun apapun itu, untuk menjaga ketertiban pada intinya,” tandasnya.
Meski dengan kian pihaknya membuka opsi bagi Paslon yang ingin mengubah jadwal kampanye, dengan syarat tiga hari sebelum pelaksanaan, bisa bersurat kepada pihak KPU Garut dan juga kepada pihak keamanan terkait pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum tersebut.
Terpisah Budi Rahadian Salah satu Tim Gab 02 Sampaikan, Ijin Melaporkan hasil Rapat Kordinasi Pembahasan Kegiatan Kampanye Rapat Umum pada hari Rabu, Tgl. 13 November 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Garut.
Rapat dihadiri perwakilan dari Paslon 2 (LO didampingi Kordinator Bidang Hukum) Perwakilan Paslon 1, Perwakilan FORKOMPIMDA, Desk PILKADA, 3 Orang Komisioner KPU Garut, Perwakilan DISHUB, Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Garut.
Adapun beberapa hal yang kami sampaikan adalah:
Usulan TimGab/Paslon 2:
- Bahwa TimGab/Paslon 02 tetap pada usulan akan melaksanakan Kampanye Rapat Umum Tgl. 23-11- 2024 bertempat di SOR RAA Adiwijaya DS. Jayaraga;
- TimGab/Paslon 02 menolak dengan tegas usulan Paslon 01 Prihal Kampanye Rapat Umum Tgl. 23-11-2024 bertempat di Lp. Rancango dengan alasan bertentangan dengan Keputusan KPU Garut Nomor 1910 terkait Zonasi serta Pertimbangan Keamanan;
- Bahwa TimGab/Paslon No. 2 tidak bertanggung atas segala konsekwensi hukum akibat diterimanya usulan Paslon 1.
“Kami dari TIMGAB Paslon 02, sangat menyayangkan sikap tidak tegas dari pihak KPU Garut terkait penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dengan metode Rapat Umum sehingga meskipun sudah dua kali dilakukan rapat kordinasi tidak menghasilkan keputusan. Padahal dengan segala perangkat regulasi dan kewenangan yang dimiliki KPU Garut dapat mengambil sikap dan keputusan guna menjamin kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran serta keamanan pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode Rapat Umum masing-masing Paslon,” tegas Budi Rahadian SH. (Tatang R)
Discussion about this post