Senin, 30 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Esok Hari! Kades Didampingi Kuasa Hukum, Laporkan Oknum Wartawan

Selasa, 4 Februari, 2025 | 1:40 pm
Esok Hari! Kades Didampingi Kuasa Hukum, Laporkan Oknum Wartawan

Bandung (BR.Net) Adanya Pemberitaan baru baru ini yang muncul di media online dan medsos dugaan terkait Dana Ketahanan Pangan 2023/2024 di Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan. Disinyalir sudah melanggar kaidah jurnalistik yang ada.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Hal tersebut di katakan Popy Sitorus SH,Selaku kuasa hukum kepala Desa Agus Rusman yang dimana Kepala Desa Pulosari memberikan kuasa hukum kepada Popy Sitorus SH di Rumah Restorative Justice Desa Pulosari.Rabu (04/02/2025)

Popy SH yang juga salah satu pengurus PERADI Kota Bandung ini menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini tidak benar (hoax), atau isu isu yang beredar di khalayak umum melalui informasi dari media online dan medsos tersebut cenderung sudah menyudutkan dan mendeskriditkan seseorang. Menurutnya hal itu yang tidak dibolehkan,

Selain itu, pemberitaan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang tersebar melalui media itu, kata popy Ada akibat hukumnya dan dirinya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib karena Negara Kita Negara Hukum ucapnya”

“Saya nyatakan berita tersebut tidak benar (hoax). Jika itu melanggar hukum tentu kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan laporkan siapa saja oknum oknum yang menyebarkan informasi itu. Dan akan kami laporkan juga ke dewan pers.”tegas Popy SH

Popy mengatakan, terkait dugaan dana ketahanan pangan 2023/2024 TPKD memanipulasi anggaran program khusus 20 persen dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian”imbuhnya

Berita yang beredar di media online jelas hoax,aplagi disebitkan DPMD dan Inspektorat kabupaten Bandung seolah olah telah menerima upeti dari kades Pulosaril

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media,Popy Sitorus SH selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pulosari Agus Rusman Kecamatan Pangalengan perlu kiranya memberikan tanggapan yang berkembang saat ini jelas telah merugikan nama baik klien dalam hal ini Kepala Desa Pulosari.Yang mana ada pemutarbalikkan fakta yang ada dilapangan”terangnya

Popy Sitorus SH,sebagai kuasa hukum menyampaikan, dengan mendapat kuasa secara resmi dari kades Agus tentunya kita sebagai kuasa hukum akan menindak lanjuti secara langsung berkoordinasi ke Unit Reskrim Polresta Bandung.

Setelah mempelajari dari Perkara ini, tentunya akan kita laporkan terkait pasal yang berkenaan dengan UUITE nya dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan Setelah kajian dari pihak kepolisian ada pasal yang yang lain Untuk di terapkan, Katanya.

“Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara

Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”jelasnya

Sambung popy, jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”pungkasnya (Gum)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Perpusnas RI Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Tahun 2025

Perpusnas RI Gelar Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Tahun 2025

Apel Kebangsaan, Barisan Nusantara Pembela Merah Putih Antisipasi Gerakan Merongrong NKRI

Apel Kebangsaan, Barisan Nusantara Pembela Merah Putih Antisipasi Gerakan Merongrong NKRI

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist