Bandung (BR.Net) Adanya Pemberitaan baru baru ini yang muncul di media online dan medsos dugaan terkait Dana Ketahanan Pangan 2023/2024 di Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan. Disinyalir sudah melanggar kaidah jurnalistik yang ada.
Hal tersebut di katakan Popy Sitorus SH,Selaku kuasa hukum kepala Desa Agus Rusman yang dimana Kepala Desa Pulosari memberikan kuasa hukum kepada Popy Sitorus SH di Rumah Restorative Justice Desa Pulosari.Rabu (04/02/2025)
Popy SH yang juga salah satu pengurus PERADI Kota Bandung ini menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini tidak benar (hoax), atau isu isu yang beredar di khalayak umum melalui informasi dari media online dan medsos tersebut cenderung sudah menyudutkan dan mendeskriditkan seseorang. Menurutnya hal itu yang tidak dibolehkan,
Selain itu, pemberitaan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang tersebar melalui media itu, kata popy Ada akibat hukumnya dan dirinya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib karena Negara Kita Negara Hukum ucapnya”
“Saya nyatakan berita tersebut tidak benar (hoax). Jika itu melanggar hukum tentu kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan laporkan siapa saja oknum oknum yang menyebarkan informasi itu. Dan akan kami laporkan juga ke dewan pers.”tegas Popy SH
Popy mengatakan, terkait dugaan dana ketahanan pangan 2023/2024 TPKD memanipulasi anggaran program khusus 20 persen dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian”imbuhnya
Berita yang beredar di media online jelas hoax,aplagi disebitkan DPMD dan Inspektorat kabupaten Bandung seolah olah telah menerima upeti dari kades Pulosaril
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media,Popy Sitorus SH selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Kepala Desa Pulosari Agus Rusman Kecamatan Pangalengan perlu kiranya memberikan tanggapan yang berkembang saat ini jelas telah merugikan nama baik klien dalam hal ini Kepala Desa Pulosari.Yang mana ada pemutarbalikkan fakta yang ada dilapangan”terangnya
Popy Sitorus SH,sebagai kuasa hukum menyampaikan, dengan mendapat kuasa secara resmi dari kades Agus tentunya kita sebagai kuasa hukum akan menindak lanjuti secara langsung berkoordinasi ke Unit Reskrim Polresta Bandung.
Setelah mempelajari dari Perkara ini, tentunya akan kita laporkan terkait pasal yang berkenaan dengan UUITE nya dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan Setelah kajian dari pihak kepolisian ada pasal yang yang lain Untuk di terapkan, Katanya.
“Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara
Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”jelasnya
Sambung popy, jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.
Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”pungkasnya (Gum)
Discussion about this post